TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM PERKARA HARTA BERSAMA (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012)

PUTRI, WINDA NURLAILI (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM PERKARA HARTA BERSAMA (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

Rahasia perbankan yang berkaitan dengan rahasia data nasabah penyimpan dan simpanannya di bank diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan). Namun dalam perkembangannya ada pihak yang mengajukan uji konstitusionalitas berdasarkan Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 kepada Mahkamah Konstitusi atas UU Perbankan. Yang menjadi permasalahan dari pengajuan uji konstitusionalitas oleh pemohon adalah Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yang berbunyi : “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 (untuk kepentingan perpajakan), Pasal 41 A (untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Negara), Pasal 42 (untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana), Pasal 43 (untuk perkara perdata antar bank dengan nasabahnya), Pasal 44 (untuk kepentingan tukar-menukar informasi antar bank), dan Pasal 44 A (atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis) yang mana pengecualian tersebut tidak memasukkan pengecualian untuk perkara peradilan perdata perceraian serta pembagian harta bersama (gono-gini) nasabah penyimpan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan MK Nomor 64/PUU-X/2012 terkait pembukaan rahasia bank dalam perkara harta bersama. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan MK Nomor 64/PUU-X/2012 terkait pembukaan rahasia bank dalam perkara harta bersama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitik. Dengan menggunakan sumber primer dan sumber sekunder seperti melihat dari sumber-sumber hukum yang bersifat mengikat diambil dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier dan dilihat juga dari buku-buku maupun literatur lainnya setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data (editing), rekonstruksi data (reconstructing), sistemasi data (systematizing), kemudian dianalisis dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis tersebut telah dapat di kemukakan bahwa sebelum pengujian Undang-Undang Perbankan, rahasia bank tidak dapat dibuka terhadap perkara peradilan perdata perceraian serta pembagian harta bersama (gono-gini), namun pasca putusan tersebut hakim menerapkan conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) dimana putusan tersebut di dalam Undang-Undang akan dianggap konstitusional sepanjang dimaknai dan dijatuhkan sesuai dengan yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan hakim juga menerapkan conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat) dimana putusan tersebut di dalam Undang-Undang akan dianggap konstitusional sepanjang tidak dimaknai tafsiran Mahkamah Konstitusi yakni pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk “kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 mengenai kebolehan membuka rahasia bank dalam perkara harta bersama jika dilihat dalam tinjauan hukum Islam hal tersebut termasuk dalam kaidah adh-dhararu yuzalu yang berarti suatu kemudharatan itu membolehkan sesuatu yang dilarang tetapi tetap pada batas yang telah ditentukan. Mengenai pembukaan rahasia bank dalam perkara harta bersama perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah keseluruhan harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama dan disimpan dalam produk-produk perbankan. Dimana hal tersebut wajib untuk diketehui secara pasti untuk dimudahkan dalam pembagian harta bersama suami-istri ketika terjadinya perceraian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Feb 2018 03:09
Last Modified: 19 Feb 2018 03:09
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3209

Actions (login required)

View Item View Item