SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Rizki, Fahmi (2018) SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Cover] PDF (Cover)
Download (95kB)
[thumbnail of BAB] PDF (BAB)
Download (340kB)

Abstract

Semakin marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu lalu dipandang sangat mengkhawatirkan karena dampak yang timbul bereaksi negatif bagi korbannya seperti trauma, rasa malu, pandangan penyimpangan mengenai hal yang berkonotasi seksual, terluka atau bahkan penyakit menular akibat penyimpangan seksual tersebut dianggap sangat meresahkan bagi orang tua terutama anak-anak sebagai sasaran. Dampak dari kasus pedofilia sangat besar, dimana korban yang masih anak-anak dan membutuhkan perlindungan justru mendapatkan perilaku penyimpangan. Dalam penelitian ini menggunakan rumusan masalah diantaranya sebagai berikut (1). Bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia dalam hukum positif ? (2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia dalam hukum positif tersebut ? Untuk menjawab itu, digunakan penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan menganalisa hukum Islam terhadap sanksi kebiri. Dalam penelitian ini digunakan metode analisis data, sehingga diharapkan dapat menganalisa dengan jelas apa yang berkaitan dengan permasalahan ini. Kebiri atau chemical castration, atau dalam dunia medis disebut kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Dalam kacamata hokum positif sanksi kebiri merupakan pidana tambahan atas pidana pokok penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diatur dalam Pasal 81, 82 serta 81A UU Perlindungan Anak. Jika dalam pandangan hukum Islam sanksi bagi pelaku kejahatan seksual atau (pedofilia) telah ditetapkan oleh nash yang berupa dera atau rajam, dan hukuman tersebut termasuk dalam jarimah hudud. Jika pedofilia termasuk perzinaan, maka hukumnya cambuk 100 kali atau rajam. Jika pelaku pedofilia tergolong liwath atau homoseksual, ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual yang tidak sampai melakukan zina maka hukumnya ta’zir berupa cambuk, pengasingan atau lainnya, yang sepenuhnya dipegang oleh penguasa atau hakim yang menetapkan hukuman tersebut. Jadi syariat Islam memandang hukuman kebiri adalah sanksi yang diharamkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 15 Feb 2018 04:35
Last Modified: 15 Feb 2018 04:35
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/3206

Actions (login required)

View Item View Item