SANKSI TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANANPERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Fitria, Jeni (2017) SANKSI TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANANPERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of skripsi.pdf] PDF
Download (2MB)

Abstract

Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang setiap tahun terjadi di Indonesia. Kerusakan hutan diperparah dengan maraknya aksi pembakaran hutan. Masalah pembakaran hutan merupakan masalah serius sektor kehutanan yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang sektor lainnya yang mengatur kejahatan ini masih belum maksimal dalam melakukan penegakan hukum yang mengakibatkan masih bebasnya para pelaku menjalankan aksinya untuk melakukan kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan? Kedua, Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap penerapan sanksi tindak pidana pembakaran hutan diatur dalam UU No 41 Tahun 1999? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sanksi dari Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap tindak pidana pembakaran hutan menurut UU No 41 Tahun 1999. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research), dengan teknik pengumpulan data melalui sumber-sumber literatur yang tersedia diperpustakaan dengan cara membaca dan menelaah buku-buku atau sumber-sumber yang berkaitan dengan masalah penelitian. Setelah itu peneliti menganalisis data dengan menggunakan metode berfikir induktif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Dalam sanksi pidana pembakaran hutan diatur dalam pasal 78 yakni barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus rupiah). Didalamhukumislamperbuatankebakaranhutanmerupakanperbuatanyangdilarangolehsyara’sehinggaaturanmengenaisanksihukumanterhadappelakunya sudah diaturdidalamnya. Dalam hukum islam pengaturan tentang pelakupembakaran hutan termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, dimana semuaketentuannyadiserahkankepadapenguasa(ulilamri)yangdalamhaliniadalahHakim.Hakim dalam hal ini, dapat memutuskan hukuman atau sanksi yang sesuai kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang terjadi agar supaya kejahatan pembakaran hutan dapat dicegah dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat umum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 08 Jan 2018 02:46
Last Modified: 08 Jan 2018 02:46
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/2847

Actions (login required)

View Item View Item