KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA (Analisis Putusan Nomor 18 /Pdt.G/2015/PN.Kelas IA Tanjungkarang tentang wasiat)

Sa'danillah, M. Danu (2017) KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA (Analisis Putusan Nomor 18 /Pdt.G/2015/PN.Kelas IA Tanjungkarang tentang wasiat). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Skripsi_Danu.pdf] PDF
Download (21MB)

Abstract

Kewenangan Absolut Peradilan adalah kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya. Adapun hal yang terjadi di masyarakat terutama bagi para pencari keadilan mengalami kesalahan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal tersebut dapat terjadi karena dua hal yakni, pertama: karena Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri keduanya sama-sama mengadili perkara perdata: dan yang kedua: pemilihan Pengadilan ditentukan sendiri oleh pencari keadilan yang belum tentu memahami betul pengadilan manakah yang semestinya berwenang dalam mengadili perkara yang akan ia ajukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Peradilan Umum atau Peradilan Agama yang memiliki kewenangan mengadili perkara tentang wasiat dan Apa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menerima, memeriksa dan memutus perkara wasiat bagi pihak-pihak bersengketa hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kewenangan absolut Peradilan Negeri atau Agama yang berwenang untuk mengadili perkara wasiat. Serta utnuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum dari putusan Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Tanjungkarang Kelas IA tentang wasiat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang meneliti fakta-fakta dan permasalahan yang ada di lapangan. Untuk memperoleh data, penulis mengadakan penelitian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA. Metode pengumpul data yang digunakan adalah mengumpulkan data-data dari lapangan, buku-buku referensi, serta mewawancarai Hakim, dan pihak penggugat yang mengajukan gugatan. Dalam menganalisis data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 18/Pdt.G/2015/PN. Kelas IA Tanjungkarang tentang wasiat sangat jelas bahwa perkara wasiat merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang. Sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragam Islam di bidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah. Oleh karena diterima eksepsi Tergugat I dan II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV yang menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Hakim menyatakan dalam putusan tersebut menerima eksepsi Tergugat I dan II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV yang menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara ini dan menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 18 Dec 2017 03:03
Last Modified: 18 Dec 2017 03:03
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/2647

Actions (login required)

View Item View Item