PENARIKAN KEMBALI HARTA HIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sukajaya Lempasing Kec.Teluk Pandan Kab. Pesawaran)

Anggita, A (2017) PENARIKAN KEMBALI HARTA HIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sukajaya Lempasing Kec.Teluk Pandan Kab. Pesawaran). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_ANGGITA.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview

Abstract

Hibah merupakan salah satu ibadah yang disyaratkan oleh agama Islam, serta mengandung beberapa hikmah yang sangat agung di antaranya adalah; Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan serta menimbulkan sifat-sifat terpuji. Namun, himah yang ada dalam hibah ini dapat hilang dan bahkan menimbulkan konfilk di masyarakat jika hibahnya ditarik kembali oleh pemberi hibah. Inilah yang terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Apa yang terjadi di di Desa Sukajaya Lempasing, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran perlu dilakukan penelitian untuk melihat bagaimana hibahnya dalam perspektif hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Penarikan Kembali Harta Hibah di Desa Sukajaya Lempasing, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Penarikan Kembali Harta Hibah di Desa Sukajaya Lempasing, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Praktik Penarikan Kembali Harta Hibah di Desa Sukajaya Lempasing dan Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam tentang Penarikan Kembali Harta Hibah di Desa Sukajaya Lempasing. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research( yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian menggunakan dua sumber yaiu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yang penulis gunakan adalah data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti, sedangkan sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku-buku yang mempunyai relevansi dengan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Praktik penarikan kembali hibah yang terjadi di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran adalah bapak Heri memberikan tanah miliknya kepada bapak Adi yang berukuran panjang 100 meter dan lebar 2,5 meter. Tanah tersebut akan digunakan sebagai akses keluar masuk masyarakat umum dalam aktivitasnya seharihari. Namun setelah harta hibah tersebut diberikan terjadi perselisihan antara bapak Heri dan bapak Adi yang menyebabkan bapak Heri menarik kembali harta hibah yang telah diberikannya. Perselisihan itu terjadi ketika anak bapak Heri (penghibah) diberhentikan dari yayasan Madrasah Ibtidaiyyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Haqqul Yaqin yang merupakan yayasan milik bapak Adi (penerima hibah). Selalin itu perselisihan juga terjadi ketika bapak Heri hendak menjual tanahnya kepada bapak Anang. Tanah hibah yang berukuran panjang 20 meter dan lebar 0,5 meter pun turut masuk hitungan dalam akad jual beli yang dilakukan oleh bapak Heri dan bapak Anang. Tinjauan hukum Islam tentang penarikan kembali harta hibah yang terjadi di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tidak sesuai dengan konsep Islam. Menarik kembali harta hibah itu hukumnya haram kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Karena menarik kembali harta hibah sama saja dengan menjilat kembali muntahya. Sesungguhnya muntah itu haram, maka penganalogian sesuatu dengan muntah sama saja haram.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: Users 516 not found.
Date Deposited: 30 Nov 2017 02:46
Last Modified: 30 Nov 2017 02:46
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/2507

Actions (login required)

View Item View Item