TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GANTI RUGI KERUSAKAN DALAM SEWA ALAT MUSIK BAND (Studi di Gorgeous Musik Studio Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan)

JEJEN, FATHUROHMAN (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GANTI RUGI KERUSAKAN DALAM SEWA ALAT MUSIK BAND (Studi di Gorgeous Musik Studio Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB I & II.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI JEJEN FATHUROHMAN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Manusia merupakan makhluk sosial dimana mereka saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya, seperti halnya dalam ijarah sewa menyewa yang dilakukan oleh kedua belah pihak dimana penyewa membutuhkan pihak yang menyewakan . Sebagaimana yang terjadi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dalam praktik ganti rugi kerusakan dalam sewa alat musik band di Gorgeous Musik Studio, dalam praktiknya ketika penyewa melakukan kelalaian yaitu pengrusakan terhadap alat musik yang disewanya tersebut baik disengaja maupun tidak disengaja baik kerusakan ringan ataupun berat penyewa diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi atas perbuatannya tersebut karena sudah tertera peraturan dan nominal ganti rugi dalam studio musik tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana praktik ganti rugi kerusakan dalam sewa alat musik band di Gorgeous Musik Studio Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik ganti rugi kerusakan dalam sewa alat musik band di Gorgeous Musik Studio Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Tujuan Penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui praktik ganti rugi kerusakan dalam sewa alat musik band di Gorgeous Musik Studio Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kedua, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik ganti rugi kerusakan dalam sewa alat musik band di Gorgeous Musik Studio Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, yaitu melalui wawancara dan studi pustaka. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisa datanya yaitu kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Ketika band atau sekelompok penyewa melakukan kerusakan saat penyewaan alat musik dalam studio, maka pemilik menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan oleh penyewa, seperti contohnya ketika penyewa mematahkan Stik drum maka penyewa wajib menggantinya dengan nominal sesuai harga jual beli dipasaran yaitu kisaran Rp. 25.000 yang disediakan di Studio, contoh lain jika penyewa melakukan kerusakan memutuskan senar Gitar Listrik baik sengaja ataupun tanpa kesengajaan penyewa wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 2000 perbiji sesuai dengan harga senar Gitar yang rusak atau putus. Namun iii dalam praktik ganti rugi ini pemilik tidak memaksakan kehendak untuk si penyewa melakukan pembayaran ganti rugi atas kerusakan yang telah dilakukannya meskipun aturan ganti rugi nya telah disepakati oleh pemilik dan pihak yang menyewa. Setelah ditinjau dari Perspektif Hukum Islam prakti ganti rugi kerusakan dalam sewa alat musik band di Gorgeous Musik Studio telah sesuai dengan kajian hukum Islam yang ada karena sistem yang dilakukan jelas, transparan, sesuai kesepakatan dan tidak memberatkan antara kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 Dec 2022 04:06
Last Modified: 28 Dec 2022 04:06
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22370

Actions (login required)

View Item View Item