MARK UP HARGA OLEH PERANTARA DALAM JUAL BELI MOTOR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran)

Dita, Oktariana (2022) MARK UP HARGA OLEH PERANTARA DALAM JUAL BELI MOTOR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB I & II.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI DITA OKTARIANA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Praktik Makelar di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran terdapat mark up harga yaitu kelebihan harga jual, dimana dalam praktiknya adalah penjual motor meminta makelar untuk menjualkan motornya dan penjual motor sudah menetapkan harga kemudian untuk upah makelar ialah kelebihan harga jual yang sudah di tetapkan oleh penjual. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana praktik mark up harga oleh perantara dalam jual beli motor di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap mark up harga oleh perantara dalam jual beli motor di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik mark up harga oleh perantara dalam jual beli motor di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, dan pandangan hukum ekonomi syariah terhadap mark up harga oleh perantara dalam jual beli motor di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis ialah pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan melalui editing dan sistemasi data, analisis data secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik mark up harga Oleh Perantara Dalam Jual Beli Motor di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran terjadi karena kesepakatan karena kedua belah pihak namun dalam melakukan praktiknya makelar menutupi kecacatan barang agar menjual dengan harga yang tinggi dan keuntungannya pun akan besar. Sedangkan menurut hukum ekonomi syariah praktik mark up harga oleh perantara dalam jual yaitu tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi prinsip dan syarat jual beli, juga dalam jual beli tersebut terdapat unsur penipuan berbentuk kecacatan pada barang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Oct 2022 06:17
Last Modified: 11 Oct 2022 06:17
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21276

Actions (login required)

View Item View Item