AKIBAT HUKUM KHULU’ MENURUT EMPAT MADZHAB

BAGUS, KUSUMO HADI (2022) AKIBAT HUKUM KHULU’ MENURUT EMPAT MADZHAB. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI BAGUS KUSUMO HADI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam kehidupan berumah tangga tentu adakalanya tidak selalu harmonis dan bisa berujung pada konflik. Bisa saja suami-istri berselisih paham hanya sekedar dari persoalan sepele sampai pada masalah besar yang menimbulkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datangnya dari pihak suami maka istri memiliki hak untuk meminta cerai dengan istilah khulu’ Akibat putusnya perkawinan yang disebabkan dari khulu’ menimbulkan hukum yang berbeda yakni mengenai kedudukannya sehingga akan berbeda juga mengenai akibat hukum yang lain. Jumhur ulama madzhab Maliki, madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa kedudukan khulu’ adalah thalaq, berbeda dengan madzhab hambali yang berpendapat bahwa kedudukan khulu’ adalah fasakh. Melihat terjadinya perbedaan akibat hukum khulu’ di kalangan ulama salaf, penulis sangat tertarik meneliti masalah ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum khulu’ menurut empat madzhab? dan Apa persamaan dan perbedaan akibat hukum khulu’ menurut empat madzhab? Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Yang sifatnya deskriftif analisis komparatif, Metode pengolahan data menggunaakan pengolahan kualitatif dengan pendekatan deduktif. Analisis komparatif yaitu membandingkan data-data dari hasil tentang persamaan dan perbedaan pendapat antara madzhab hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hambali. Adapun dari hasil penelitian ini. pertama, madzhab Maliki, madzhab Hanafi, Syafi’i berpendapat bahwa khulu’ adalah thalaq meskipun di qoul qodim Imam Syafi’i mengatakan fasakh, akan tetapi dalam masalah hal ini dikedepankan ke qoul jadidnya yakni thalaq, sehingga ‘iddah sebagaimana ‘iddah tiga kali quru’ meskipun madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki memaknai quru ialah tiga kali suci sedangkan madzhab Hanafi dan madzhab Hambali arti quru’ yakni tiga kali haidh. Madzhab Hambali berpendapat bahwa Khulu’ adalah fasakh sehingga cukup iddah satu kali haidh, dikarenakan perbedaan penarikan pemahaman hukum pada dalil dan juga perbedaaan istinbath dalil. Kedua, perbedaan dari pendapat para iii madzhab ialah terhadap suami yang ingin rujuk dalam masa ‘iddah madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i mengatakan tidak ada rujuk dalam fase masa iddah karena tujuan khulu’ ialah menghilangkan mudhorot dari bahtera rumah tangga tersebut, madzhab Hambali mengatakan jika suami mengambil iwadh tersebut maka tidak ada rujuk dalam masa iddah, akan tetapi jika suami menolak iwadh dari istri maka suami memiliki hak rujuk meskipun itu tetap hukum fasakh. Persamaan madzhab Maliki, madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i dan madzhab hambali yaitu khulu’ seperti bentuk jual beli yang saling ridha atau seperti Iqolah (pembatalan jual beli) sehingga tidak membutuhkan hakim di pengadilan, Kata Kunci: Khulu, Akibat Hukum, Empat Madzhab.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 06 Oct 2022 04:09
Last Modified: 06 Oct 2022 04:09
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21235

Actions (login required)

View Item View Item