EFEKTIVITAS PENERTIBAN BALAPAN LIAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Polsek Belitang I)

WULAN, TIKA SARI (2022) EFEKTIVITAS PENERTIBAN BALAPAN LIAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Polsek Belitang I). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1 -  bab2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of skripsi wulan full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK EFEKTIVITAS PENERTIBAN BALAPAN LIAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Polsek Belitang I) Oleh WULAN TIKA SARI Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran yang telah ditentukan didalam suatu organisasi, kegiatan ataupun program. Balap liar merupakan suatu pelanggaran lalu lintas dan lebih banyak mengandung unsur negatif. Dengan banyaknya yang melakukan aksi balapan liar di Jalan Raya Belitang Bk.8 perlu adanya penertiban dari pihak Polsek Belitang I. Para pelaku balapan liar dalam melakukan aksinya tidak menggunakan standar keamanan berlalu lintas seperti jaket, sarung tangan, spions, knalpot suaranya bising dan lain sebagainnya. Aksi balapan liar ini mereka lakukan pada pada malam hari. Selain menjadi tontonan gratis aksi balapan liar ini juga menjadi wadah perjudian. Penelitian ini melihat efektivitas penertiban balapan liar di jalan raya Belitang dan Faktor-faktor yang menentukan efektivitas penertiban balapan liar oleh Polsek Belitang I. Pelaku balapan liar di Jalan Raya Belitang Bk.8 pada Tahun 2020 ada 50 pelaku dan pada Tahun 2021 ada 25 pelaku. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode pada penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Sumber data primer menggunakan teknik Purposive sampling berasal dari pihak Polsek Belitang I, Kepala Desa Sumber Suko Jaya, Masyarakat sekitar balapan, dan pelaku balapan liar. Proses analisis data dilakukan dengan Pengumupulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, Verifikasi Data dan Penarik Kesimpulan menggunakan Triangulasi data. Teori pada penelitian ini menggunakan indikator teori dari Budiani yaitu, sosialisasi program, pencapaian tujuan program, ketepatan sasaran program, dan iii pemantauan program yang membantu peneliti menjelaskan variabel yang sedang diteliti. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa efektivitas penertiban kegiatan balapan liar oleh Polsek Belitang I berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan dengan cukup efektif, namun masing�masing indikator perlu adanya perbaikan dalam proses pelaksanaannya dan perlu mengoptimalkannya lagi. Faktor-faktor yang menentukan efektivitas penertiban balapan liar diantaranya yaitu, faktor sosialisasi mengenai larangan balapan liar, faktor masyarakat, faktor patroli di tempat-tempat rawan terjadi balapan liar, faktor kerjasama antar pihak kepolisian dan pemerintah desa. Kata Kunci : Efektivitas, Penertiban, Balapan Liar iv ABSTRACT WILD RACING CONTROL EFFECTIVENESS BASED ON LAW NUMBER 22 YEAR 2009 ABOUT TRAFFIC AND ROAD TRANSPORT (Study at Belitang Police I) By Wulan Tika Sari Effectiveness was the main element to achieve a predetermined goal or target within an organization, activity or program. Illegal racing was a traffic violaton and contains more negative elements. With so many people doing illegal racing on Jalan Raya Belitang Bk.8, there needs to be control from the Belitang I Police. The perpetrators off illegal racing in carrying out their actions do not used traffic safety standards such as jackets, gloves, mirrors, noisy exhausts and so on. They do this wild race at night. In addition to being a free spectacle of wild racing action, it was also a place for gambling. This study looks at the effectiveness of controlling illegal racing on the Belitang highway and the factors that determine the effectiveness of controlling illegal racing by the Belitang Police I. The perpetrators of illegal racing on Jalan Raya Belitang Bk.8 in 2020 there were 50 perpetrators and in 2021 there are 25 perpetrators. Whereas the Government has issued Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The method in this research was qualitative research with a descriptive approach. The primary data sources using the purposive sampling technique came from the Belitang I Police, the Village Head of Sumber Suko Jaya, the community around the race, and the perpetrators of illegal racing. The data analysis process was carried out by collecting data, reducing data, presenting data, verifying data and drawing conclusions using data triangulation data. The theory in this study used the indicators of Budiani’s theory, namely, program socialization, achievement of program goals, accuracy of program targets, and program monitoring which helps researchers explain the variables being studied. v The results of this study can be seen that the effectiveness of controlling illegal racing activities by the Belitang I Police based on Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation was carried out quite effectively, but each indicator needs improvement in the implementation process and needs to be optimized again .Factors that determine the effectiveness of controlling illegal racing include the socialization factor regarding the prohibition of illegal racing, community factors, patrol factors in palces prone to illegal racing, cooperation factors between the police and the village government. Keywords: Effectiveness, Control, Ilegal street racing

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Pemikiran Politik Islam
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Pemikiran Politik Islam
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 May 2022 07:47
Last Modified: 18 May 2022 07:47
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19127

Actions (login required)

View Item View Item