TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG SEWA-MENYEWA LAHAN PERTANIAN KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Di Desa Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat)

SELIA, APRILIA (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG SEWA-MENYEWA LAHAN PERTANIAN KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Di Desa Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of cover bab 1+5 dapus.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of Skripsi Selia Aprila 1821030164.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Sewa menyewa lahan pertanian merupakan salah-satu aktifitas sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat karena mayoritas masyarakatnya adalah petani, mereka ingin bercocok tanam tetapi tidak memiliki cukup modal untuk membeli tanah sendiri. Dalam kasus ini berbeda dengan sewa-menyewa yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat di Desa Way Empulau Ulu pada umumnya, salah-satu masyarakat yang ada di Desa tersebut melakukan kegiatan sewa�menyewa lahan pertanian kepada pihak ketiga selaku orang yang mengelola lahan pertanian yang mengaku sebagai pemilik dari lahan pertanian tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik akad sewa menyewa lahan pertanian kepada pihak ketiga di Desa Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang praktik sewa menyewa lahan pertanian kepada pihak ketiga di Desa Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Yaitu penelitian berdasarkan pengambilan data-data dari obyek penelitian yang sebenarnya. Setelah data terkumpul langkah selanjutnya yaitu menganalisa data dan mengambil kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Menggunakan metode deskriptif analisis dengan cara bertahap dan berlapis dalam penelitian yang disesuaikan dengan kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, praktek sewa-menyewa lahan pertanian kepada pihak ketiga di Desa Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terjadi antara pihak ketiga selaku orang yang mengelola lahan kepada pihak penyewa, yang mana sewa-menyewa lahan pertanian tersebut yaitu merupakan sewa-menyewa yang objeknya merupakan tanah terbengkalai yang ditinggalkan oleh pemiliknya lalu diurus oleh pihak ketiga yang kemudian disewakan oleh nya tanpa sepengetahuan dari pemilik tanah tersebut. Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif tidak Sah karena tidak terpenuhi salah-satu rukun dan syarat sewa menyewa yakni pihak ketiga dalam menggarap maupun menyewakan lahan tanpa Izin dari pemilik lahan dan tidak transparant mengenai kepemilikan lahan atau mengandung unsur gharar, hal semacam ini tentunya sangat merugikan pemilik lahan dan penyewa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 Apr 2022 02:57
Last Modified: 28 Apr 2022 02:57
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19041

Actions (login required)

View Item View Item