ZHIHAR SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DANHUKUM POSITIF

HANIF, AL FAUZI NUR (2022) ZHIHAR SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DANHUKUM POSITIF. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of FULL SKRIPSI HANIF AL FAUZI NUR.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Zhihar merupakan suatu perbuatan yang menyamakan antara istri dengan ibu sang suami. Allah SWT. tidak menyukai tindakan dari zhihar ini, karena tindakan tersebut penuh dengan kemungkaran dan dusta. Pada zaman Jahiliah zhihar dianggap sebagai suatu bentuk putusnya perkawinan, tetapi setelah Islam datang maka hukum dari zhihar berubah, dan tidak lagi termasuk kedalam salah satu jalan putusnya perkawinan. Dampak dari perbuatan zhihar ini adalah keharaman bagi suami untuk menggauli istrinya, yang mana hal ini akan mempengaruhi hubungan suami istri yang pada dasarnya setelah melakukan akad pernikahan maka halal hukumnya bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan badan. Selain itu, dampak dari zhihar bukan hanya itu saja melainkan akan berdampak juga terhadap psikologis dari sang istri, istri akan merasa tidak lagi memiliki rasa nyaman ketika berada dalam rumahnya sendiri, dan juga akan ada timbulnya percekcokan antara suami istri dan berakibat rusaknya hubungan keduanya, serta akan membuka jalan untuk terjadinya kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Apakah zhihar dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif? 2) Bagaimana sanksi menurut hukum Islam dan hukum Positif terhadap suami yang melakukan zhihar? Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian pustaka, yang mana penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan analisis, dengan data primernya berupa Al-Qur’an dengan tafsir-tafsirnya, hadits, UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta buku-buku fiqh, adapun data sekundernya berupa buku-buku dan juga jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwasanya, zhihar dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga baik ditinjau dari hukum Islam maupun hukum positif. Hal ini berkaitan dengan Pasal 1 No 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ada empat macam bentuk KDRT, yaitu kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran rumah iii tangga. Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa zhihar dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan secara psikis. Hal ini dikarenakan zhihar sendiri adalah suatu bentuk perkataan yang berdampak terhadap mental sang istri, dan juga berdampak terhalangnya pekerjaan atau kegiatan sehari-hari bagi istri, selain itu juga hal tersebut akan memberikan pintu masuk bagi tindak kekerasan lainnya baik fisik, hingga penelantaran rumah tangga. Adapun mengenai sanksi, hukum Positif dan hukum Islam telah mengatur perihal ini. Keduanya sama-sama memberikan sanksi berupa sanksi fisik dan juga denda, yang mana diharapkan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para suami yang suka melakukan tindakan KDRT. Kata Kunci: Zhihar, KDRT, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Apr 2022 04:29
Last Modified: 13 Apr 2022 04:29
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18781

Actions (login required)

View Item View Item