TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG DIPONEGORO

Rice, Agustin (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG DIPONEGORO. Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (7MB)
[thumbnail of SKRIPSI_Rice Agustin_1721030369.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Gadai merupakan salah satu transaksi atau akad yang terdapat dalam ajaran Islam. Gadai dikenal dengan istilah rahn yang memiliki arti tertahan. Praktik gadai dapat ditemui dalam berbagai lembaga keuangan syariah, salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan praktik gadai adalah Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia memiliki produk yang bernama Gadai Emas. Dimana untuk memperoleh bantuan berupa pinjaman maka dapat menggunakan emas sebagai jaminan. Terdapat berbagai persyaratan yang membuat praktik gadai emas menjadi rumit, seperti biaya yang dibebankan, jenis emas yang ditentukan, serta jumlah pinjaman. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana Praktik Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik gadai emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai emas tersebut. Selain itu jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch), penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta observasi. Berdasarkan hasil penelitian, dalam praktiknya, gadai emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung menggunakan akad qard dalam rangka rahn, artinya pihak bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan menyerahkan barang jaminan kepada pihak bank berupa emas. Akad qard yang diterapkan dalam produk gadai emas yaitu sebagai pengikat pembiayaan yang telah disedikan pihak bank kepada nasabah. Sedangkan pada akad ijarah digunakan sebagai penyewaan tempat penyimpanan emas, artinya pihak bankmendapatkan keutungan dari biaya sewa tempat yang diperoleh dan bukan merupakan tempat berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dalam pinjaman melainkan biaya administrasi berupa biaya asuransi dan materai yang dibayarkan diawal serta biaya tempat pemeliharaan barang jaminan yang dibayar iii di masa jatuh tempo atau di saat pelunasan. Dalam syariat Islam akad dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun dalam pembentukan akad rahn (gadai) emas. Pada pelaksanaan gadai emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung telah memenuhi rukun dan syarat yaitu rahin (yang menggadaikan), murtahin (penerima gadai), marhun (barang gadai), marhunbih (pinjaman), dan sighat (ijab dan qabul). Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung dalam pelaksanaan gadai emas serta akad yang digunakan sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dalam agadi Emas, dan tidak mengandung 3 unsur dilarang dalam hukum syariat Islam seperti maysir, gharar, dan riba. Karena pada praktiknya pihak Bank Syariah Indonesia selalu terbuka kepada nasabah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 02 Feb 2022 07:46
Last Modified: 02 Feb 2022 07:46
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17492

Actions (login required)

View Item View Item