STUDI KOMPARATIF HAK PEKERJA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MERDI, MUHIZAR (2022) STUDI KOMPARATIF HAK PEKERJA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI MERDI MUHIZAR S. H. P. BARU.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan peratuan yang dibuat agar para pekerja dan perusahaan dapat menjalankan kerja sama serta menghindari keburukan selama bekerja. Anak dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tercantum pada Pasal 68 sampai dengan 75. Pada Pasal 68 perusahaan dilarang mempekerjakan anak. Pada Pasal 69 ayat (1) menyatakan ketentuan sebagai berikut: anak diperbolehkan bekerja bagi yang berumur antara 13 (tiga belas)-15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi. Perspektif Hukum Islam tidak memperbolehkan anak bekerja, tetapi Hukum Islam menjelaskan tidak melarang penuh jika anak ingin bekerja, apabila bekerja bisa mendapatkan pengalaman yang bisa berguna di masa mendatang maka hukum Islam memperbolehkan anak bekerja. Dalam Islam memberikan batasan minimal seseorang diperbolehkan bekerja jika telah mencapai 15 tahun (baligh). Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1). Bagaimana Studi Komparatif Hak Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak? (2). Bagaimana perspektif Hukum Islam Tentang Hak Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak?. Metode penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research).Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis kerjakan seperti Al-Qur’an, Hadits, buku-buku hukum, majalah hukum, artikel-artikel, peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan bahan-bahan lainnya. Metode ini dimaksudkan untuk menggali data kepustakaan dan konsep-konsep serta catatan-catatan yang berkaitan dengan hak pekerja anak terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang�Undang Nomor 35 Tahun 3014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Analisis data yang penulis lakukan adalah dengan cara metode komparatif yaitu dengan membandingkan persamaan dan perbedaan pandangan peraturan sehingga diperoleh kesimpulan�kesimpulan sebagai penyelesaian dalam pokok permasalahan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa untuk Perbandingan dan Persamaan antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di dalam Perbandingan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memperbolehkan perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur bekerja, tetapi jika perusahaan ingin mempekerjakan anak maka harus memenuhi persyaratan yang ada di Undang�Undang Ketenagakerjaan. Dalam Persamaan kedua Undang-Undang tersebut dibuat agar anak-anak terhindar dari dikriminiasi atau pengeksploitasi anak, terutama anak di bawah umur yang sudah bekerja. Undang-Undang Perlindungan Anak secara keseluruhan mengatur perlindungan terhadap hak-hak anak yang meliputi hak keberlangsungan hidup anak sedangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bagaimana para pihak perusahaan atau lembaga pemberi kerja memperhatikan peraturan yang sudah dibuat, agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan. Hukum Islam juga melarang mempekerjakan anak yang masih dibawah umur karena anak yang masih usia baligh masih mempunyai hak atas pengampuan dari orang tuanya, tetapi jika anak ingin bekerja dengan alasan mencari pengalaman yang bisa berguna di masa mendatang maka hukum Islam memperbolehkan anak bekerja dengan syarat harus selalu di dampingi oleh orang tua, keluarga atau pihak perusahaan. Hukum Islam juga mempertegaskan bahwa anak harus mendapatkan pendidikan, kasih sayang dan keberlangsungan hidup agar bisa berguna dimasa mendatang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 24 Jan 2022 03:12
Last Modified: 24 Jan 2022 03:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17304

Actions (login required)

View Item View Item