ANALISIS FIQH SIYASAH TENTANG PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT DI INDONESIA (Studi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan)

PRIESTI, ANGGRAINI (2022) ANALISIS FIQH SIYASAH TENTANG PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT DI INDONESIA (Studi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI PRIESTI ANGGRAINI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu hak yang dianggap sebagai hak fundamental bagi manusia adalah kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association Di dalam Organisasi Masyarakat terkandung nilai-nilai demokrasi yang termuat dalam Undang-Undang Nomer 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Undang-Undang ini hadir karena pertimbangan melindungi kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan karena Perppu Nomer 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang�Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembubaran Organisasi Masyarakat di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dan bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap pembubaran Organisasi Masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembubaran Organisasi Masyarakat di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dan untuk mengetahui analisis fiqh siyasah terhadap pembubaran Organisasi Masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur kepustakaan, baik berupa buku, jurnal, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari peneliti terdahulu. Dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Mekanisme pembubaran suatu ormas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat yaitu apabila ormas melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka ormas tersebut akan diberikan sanksi administratif yang berupa, peringatan tertulis, pengentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. Seperti yang termuat dalam Pasal 80A menjelaskan bahwa pencabutan status badan hukum ormas tersebut dinyatakan bubar. Dalam fiqh siyasah pembubaran organisasi masyarakat merupakan tugas lembaga yudikatif sebagai lembaga yang berwenang dalam mengadili organisasi masyarakat dengan menilai materil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas tersebut. Dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan menurut Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan, al-Hisbah merupakan kekuasaan kehakiman yang paling tepat digunakan karena memiliki tujuan serta fungsi yang sama yaitu amar ma’ruf nahi mungkar

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Jan 2022 03:20
Last Modified: 20 Jan 2022 03:20
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17240

Actions (login required)

View Item View Item