PANDANGAN DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN 19 TAHUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Rumah sakit Ibu dan Anak puri Betik hati Bandar Lampung)

Dede, Choiriah (2022) PANDANGAN DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN 19 TAHUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Rumah sakit Ibu dan Anak puri Betik hati Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1,5 dapus.pdf] PDF
Download (947kB)
[thumbnail of skripsi full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Islam tidak mengatur secara jelas tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Sedangakan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Tujuan perkawinan yaitu sakinah mawaddah warahmah. Selain itu tujuan perkawinan ialah untuk mendapatkan keturunan. Untuk terwujudnya tujuan perkawinan maka sangat penting kematangan fisik dan psikis Maka untuk memperoleh pengetahuan tentang kesiapan fisik dan psikis setiap calon pengantin khususnya calon pengantin perempuan sebaiknya memeriksaan kesehatan secara medis. Salah satu tempat pemeriksaan kesehatan ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik hati Bandar Lampung, yang memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi seorang wanita yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya saat tidak hamil ataupun di masa hamil, bersalin atau nifas, baik yang bersifat preventif (pencegahan terhadap penyakit), kuratif (penyembuhan penyakit), dan rehabilatif (perbaikan kelainan yang timbul) pada alat reproduksi. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pandangan dokter spesial kandungan terhadap batas usia perkawinan 19 tahun dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap batas usia perkawinan 19 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandnagan dokter spesialis kandungan terhadap batas usia perkawinan 19 tahun dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap batas usia perkawinan 19 tahun. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang berbentuk studi lapangan (field research) dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, penelitian ini menggunakan proses yang bertujuan untuk memuat informasi secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, berdasarkan jenis sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari sumbernya dan data sekunder yang menduung sumber data resmi. Metode pengumpulan data yaitu metode interview dan dokumentasi. Untuk data yang bersifat teoritis menempuh studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menurut dokter speislais kandungan melangsungkan perkawinan diusia 19 tahun tidak disarankan khususnya bagi perempuan karena sistem reproduksi belum terbentuk secara sempurana tetapi apabila tetap ingin melangsungkan perkawnan diusia 19 tahun sebaiknya melakukan pra marital check up terlebih dahulu serta sudah siap secara psikologis. Batas usia perkawinan menurut Hukum Islam, dalam syariat tidak membatasi usia menikah apabila telah sanggup dari kematangan jasmani tetapi tidak hanya membutuhkan kematangan fisik (biologis) tetapi juga kematangan psikologis, social, agama, bahkan kematangan usia dalam pernikahan idealnya merupakan akumulasi dari semua aspek sehingga seseorang dianggap siap untuk hidup berumah tangga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Jan 2022 03:24
Last Modified: 13 Jan 2022 03:24
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17088

Actions (login required)

View Item View Item