TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENANGGUNGAN RISIKO DALAM GADUH KAMBING (Studi Di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji)

Nur Laela, Widayanti (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENANGGUNGAN RISIKO DALAM GADUH KAMBING (Studi Di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI NUR LAELA W.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Gaduh adalah sebuah sistem pemeliharaan ternak, dimana pemilik hewan ternak mempercayakan pemeliharaan ternaknya kepada pemelihara termak dengan imbalan bagi hasil yang sudah disepakati. Dalam gaduh kambing ini terdapat dua pihak yakni, pihak pertama sebagai pemilik modal/pemilik kambing (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pemelihara kambing (Mudharib). Penanggungan risiko yang dibebankan kepada pemelihara kambing (Mudharib) terhadap pemilik modal/pemilik kambing (Shahibul maal) apabila kambing tersebut hilang karena kemalingan atau hal lain seperti berkeliaran hingga tidak pulang kekandang. Sedangkan apabila kambing tersebut sakit sehingga mengeluarkan biaya pengobatan maka pihak pemelihara kambing (pemelihara kambing) harus bertanggung jawab penuh berupa biaya pengobatan ditanggung oleh pihak pemelihara kambing (pemelihara kambing). Bagi hasil dalam perjanjian ini dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) untuk pemilik modal/pemilik kambing (shahibul maal) dan 50% (lima puluh persen) untuk pemelihara kambing (Mudharib) dan risiko akan di tanggung bersama-sama. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanggungan Risiko Dalam Gaduh Kambing Studi di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabubaten Mesuji?, Bagaimana Sistem Bagi Hasil Pada Gaduh Kambing Studi di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabubaten Mesuji? Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Penanggungan Risiko dalam Gaduh Kambing Studi di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis, serta data-data yang diperoleh dari kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk menghimpun data lapangan tentang kerja sama yang terjadi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara (interview). Dalam analisa datanya menggunakan metode kualitatif. Pengolahan data dilakukan melalui editing, dan sistematis data. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa Pelaksanaan Penanggungan Risiko tidak sesuai dengan Teori Mudharabah karena pemelihara kambing (Mudharib) lebih banyak menanggung risiko. Pelaksanaan pembagian keuntungan pada kerja sama gaduh kambing di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji tidak sesuai dengan Teori Mudharabah karena pada akad awal pembagiannya pemilik kambing (Shahibul Maal) mendapat 50% dan pemelihara kambing (Mudharib) mendapat 50% akan tetapi diakhir pembagian pemilik kambing (Shohibul maal) mendapat 60% dan pemelihara kambing (Mhudarib) mendapat 40%. Tinjauan Hukum Islam Tentang Penanggungan Risiko dalam Gaduh Kambing studi di Desa Margo Bhakti, bahwa pembagian keuntungan dan penanggungan risiko dalam sistem gaduh kambing ini tidak sejalan dengan Hukum Islam karena menyimpang dari Teori Mudharabah dan pemilik kambing (Shahibul Maal) mengingkari akad awal yang sudah disepakati bersama-sama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 31 Dec 2021 03:05
Last Modified: 31 Dec 2021 03:05
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/16871

Actions (login required)

View Item View Item