HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT MENURUT PANDANGAN AN NAWAWI DAN IBN TAIMIYYAH

VIKA, ZENY ALFIANA (2021) HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT MENURUT PANDANGAN AN NAWAWI DAN IBN TAIMIYYAH. Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER, BAB 1, BAB 2, DAPUS.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli dengan cara tidak tunai saat ini banyak dipraktikan dalam berbagai barang termasuk emas, baik jual beli yang dilakukan di toko emas maupun di sebuah lembaga keuangan syariah sekarang sudah banyak yang menjualnya secara tidak tunai/kredit. Hal ini tentunya bertujuan untuk menarik daya minat masyarakat dalam membeli emas. Tetapi, untuk sekarang ini masih banyak masyarakat yang bingung dan masih bertanya-tanya tentang kebolehan membeli emas secara kredit. Berkaitan dengan hal tersebut, telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan menjual emas secara kredit, ada yang memperbolehkannya seperti Ibn Taimiyah dan ada yang tidak memperbolehkannya seperti Imam an Nawawi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan An Nawawi dan Ibn Taimiyyah tentang hukum jual beli emas secara kredit dan bagaimana Istinbath hukum An Nawawi dan Ibn Taimiyyah tentang jual beli emas secara kredit. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan An Nawawi dan Ibn Taimiyyah tentang hukum jual beli emas secara kredit serta untuk mengetahui Istinbath hukum An Nawawi dan Ibn Taimiyyah tentang jual beli emas secara kredit. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yang bersifat analisis kualitatif komparatif yaitu metode cara berfikir dengan membandingkan data-data dari hasil penelitian terkait perbedaan pandangan dari kedua imam tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menelaah dan mengutip dari sumber-sumber bacaan yang relevan. Pengolahan data dilakukan melalui tahap editing dan sistematizing. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa An Nawawi berpendapat jual beli emas secara kredit itu tidak diperbolehkan, karena menurut beliau emas termasuk kedalam barang ribawi. Sedangkan Ibn Taimiyyah berpendapat membolehkan jual beli emas secara kredit karena beliau menganggap emas sebagai barang biasa bukan lagi sebagai alat tukar. Istinbath hukum yang digunakan, An Nawawi beristinbath hukum kepada hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri, bahwa emas itu termasuk barang-barang ribawi yang tidak boleh diperjualbelikan secara kredit artinya harus dilakukan secara kontan/tunai. Sedangkan Ibn Taimiyyah beristinbath kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah ibn al-Samit, di dalam hadits tersebut dijelaskan iii tentang barang ribawi. Tetapi Ibn Taimiyyah memahami hadits tersebut secara kontekstual dengan melihat kondisi zaman, dan beliau mengqiyaskan emas tersebut sebagai barang pada umumnya yang bisa diperjualbelikan baik secara kredit maupun tunai, bukan lagi sebagai alat tukar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 27 Dec 2021 04:30
Last Modified: 27 Dec 2021 04:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/16745

Actions (login required)

View Item View Item