PEMBERIAN HADIAH PROMOSI BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA AKAD WADIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi PT. Bank Pembiayaan Syariah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung)

MUHAMMAD ADE, KURNIAWAN (2021) PEMBERIAN HADIAH PROMOSI BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA AKAD WADIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi PT. Bank Pembiayaan Syariah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1,5 DAPUS.pdf] PDF
Download (984kB)
[thumbnail of skripsi full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek pemberian hadiah promosi pada produk simpanan akad wadi‟ah di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari‟ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung? Dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam nya terhadap pemberian hadiah promosi bagi nasabah-nasabah penyimpan dana akad wadi‟ah di Lembaga Keuangan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari‟ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan dengan tempat penelitian di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari‟ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Karena dalam penelitian ini lebih dari 100, maka dapat diambil 10% untuk dijadikan sampel yaitu sebanyak 13 orang. Pengolahan data dilakukan melalui editing dan sistematisasi data. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif, sehingga kesimpulan bersifat khusus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pelaksanaan akad wadi‟ah dalam Simpanan Berhadiah yang terjadi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari‟ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung, serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek pelaksanaan akad wadi‟ah dalam Simpanan Berhadiah yang terjadi di PT. Bank Pembiayaan Syari‟ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian, Pada dasarnya akad wadi‟ah merupakan akad yang berupa titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pihak nasabah yang bersangkutan menghendaki dan pihak penerima titipan bertanggung jawab penuh atas pengembalian titipan tersebut. Dalam praktek yang terjadi masyarakat diminta untuk menyimpan uang dengan nominal yang paling terkecil dari Rp. 250.000,- kemudian pihak bank akan memberikan syarat ketentuan agar nasabah bisa mendapatkan hadiah promosi serta bonus hadiah disetiap akhir bulannya. yaitu simpanan atau tabungan tidak dapat diambil selama kurun waktu tiga bulan. Hadiah dapat berupa jam dinding, payung, satu set toples, sopenir atau peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Dalam praktek pemberian hadiah yang dilakukan pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari‟ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung ini tidak sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan Dewan Pengawas Syari‟ah Nasional No.86/DSN-MUI/XII/2012 terkait hadiah dan tidak sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional Fatwa DSN No. 02/DSNMUI/N/2000 tentang tabungan wadi‟ah. Pada dasarnya pemberian insentif atau hadiah oleh pihak lembaga keuangan syariah diperbolehkan asalkan pihak bank tidak memperjanjikan hadiah tersebut diawal akad dan tidak menentukan jenis hadiah yang akan diberikan kepada nasabah serta pihak nasabah bisa mengambil uang yang dititipkan sesuai dengan kehendaknya (nasabah). Jadi pemberian insentif (bonus) diperbolehkan, asalkan tidak merugikan salah satu pihak, baik nasabah maupun perbankan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Nov 2021 03:03
Last Modified: 11 Nov 2021 03:03
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/16347

Actions (login required)

View Item View Item