KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Haris, Samarga (2021) KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI Haris Samarga.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam membicarakan hukum Islam, di tengah-tengah hukum Nasional, pusat perhatian akan menuju pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Sistem hukum Indonesia, berkembang secara beragam karena sejarah sistem hukum di Republik ini memiliki sumber hukum yang lebih dari satu, sediktinya tiga sumber hukum seperti hukum Barat, Adat dan juga hukum Islam memberikan sumbangsih pada tata hukum Indonesia. Pada sumber hukum Islam yang menjadi inspirasi dan sumber pembentukan hukum positif kerap kali dipertentangkan dengan hukum nasional. Lantas hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia? Serta bagaimanakah kontribusi hukum Islam terhadap pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan sejarah, dinamika, dan hukum Islam apa saja yang telah diadopsi dalam produk hukum di indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (Library Reasearch), yaitu suatu proses pengindentifikasian secara sistematis penemuan-penemuan dan analisis dokumen-dokumen yang memuat informasi berkaitan dengan masalah penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, yaitu suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian.Penelitian ini bersifat penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk membuat pecandraan (deskripsi) secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai sumber pustaka agar menggambarkan secara objektif materi yang diteliti. Maka, dalam penelitian ini akan dideskripsikan tentang bagaimana kontribusi dan kedudukan hukum Islam di Indonesia Kesimpulan yang penulis peroleh dalam penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem hukum di Indonesia, hal ini terkait erat dengan sejarah kedatangan Islam ke Indonesia sejak abad ke-7 masehi. Setelah masuknya Islam ke Indonesia, agama Islam secara cepat dianut oleh masyarakat Nusantara hingga berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Perkembangan hukum positif di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam melalui jalur legislasi maupun non legislasi menunjukan bahwa hukum Islam di Indonesia memiliki kontribusi dan prospek yang baik. Dengan demikian, hukum Islam dengan kedudukannya yang strategis serta kontribusinya yang besar dalam sistem hukum di Indonesia memliki banyak peluang untuk masuk dalam perundang-undangan (hukum positif) di Indonesia. Saat ini telah nampak adanya fenomena perkembangan yang positif dalam penerimaan masyarakat, elit penguasa, dan legislatif terhadap kehendak legislasi hukum Islam. Kata Kunci: Hukum Islam, Kedudukan Hukum Islam, Kontribusi Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Jul 2021 04:13
Last Modified: 09 Jul 2021 04:13
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/15184

Actions (login required)

View Item View Item