TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM PENGGAJIAN PENGELOLA ZAKAT (Studi di Baznas Bandar Lampung)

NUR, HASIAN (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM PENGGAJIAN PENGELOLA ZAKAT (Studi di Baznas Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi_Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of Cover Bab 1 - 2 Dapus.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan diberi kewenangan oleh pemerintah daerah, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengelola zakat. Lembaga Baznas menerima atau melayani pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) melalui: Tim penjemput ZIS, bank yang ditunjuk atau ke kantor Baznas Kota Bandar Lampung. Zakat merupakan sejumlah harta yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal, Visi Misi dan tujuan lembaga dan memberikan imbalan dan balas jasa sesuai peran dan kinerja para amil zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dari itu lembaga amil zakat nasional memberikan gaji 12,5% untuk karyawan dari sebagian amil zakat yang diambil dari 8 Asnaf, Adapun permasalahan dalam penelitian yaitu, bagaimana pelaksana sistem penggajian pengelola zakat di Baznas Bandar Lampung, dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang sistem penggajian pengelola zakat di Baznas Bandar Lampung. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem penggajian pengelola zakat di Baznas Bandar Lampung, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang sistem penggajian pengelola zakat di Baznas di Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode kualitatif jenis penelitiannya Lapangan (field Researct), sifat penelitiannya bersifat deskriftif, sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data nya yaitu Wawancara, dokumentasi, dan observasi, metode pengolahan datanya Editing, sistematis dan analisa data. Pelaksana sistem penggajian pengelola zakat yang terjadi di Baznas Bandar Lampung, yaitu sistem penggajiannya sesuai dengan peraturan pemerintah, dan sudah ditetapkan secara langsung di dalam 8 Asnaf, karena karyawan di Baznas disebut dengan amil zakat. Penggajian pengelola zakat di ambil 12,5% dari zakat yang terkumpul selama 1 bulan dan ditetapkan melalui musyawarah yang di keluarkan oleh surat keputusan (SK), karyawan mendapatkan Gaji sudah di sesuaikan dengan tugas dan kerja melalui musyawarah yang di sepakati oleh SK (UMR). Gaji tidak bisa di publikasikan karena itu sudah ditetapkan dalam kebijakan internal lembaga. Dan pandangan hukum Islam tentang sistem penggajian pengelola zakat di Baznas, yaitu Sistem penggajiannya sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan 8 asnaf diambil sebagian untuk amil zakat yaitu 12,5% dalam hukum Islam yang sudah ditetapkan secara langsung di dalam 8 Asnaf, karena karyawan di Baznas disebut dengan Amil Zakat. Penggajian pengelola zakat di ambil sebagian yaitu 12,5% dari zakat yang terkumpul selama 1 bulan, yang mana ditarik kesimpulannya dalam Hukum Islam Sudah sesuai dengan syarat dan rukun yang sudah ditetapkan di dalam Ujrah yaitu memberi hadiah atau upah atas suatu pekerja, dalam konteks akad jasa dan imbalan. Yang mana Baznas ditetapkan gajinya menurut 8 Asnaf dan peraturan pemeritah dalam penggajian Pengelola Zakat yang sudah di jalankan sejak lama

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 14 Jun 2021 03:20
Last Modified: 14 Jun 2021 03:20
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14585

Actions (login required)

View Item View Item