TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TENTANG SEWA MENYEWA RUMAH KEPADA ORANG YANG BELUM DEWASA (Studi Pada Rumah Sewa Di Perumahan Pondok Permata Biru Blok D5, Sukarame, Bandar Lampung)

ENGGAR, DEVIAN (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TENTANG SEWA MENYEWA RUMAH KEPADA ORANG YANG BELUM DEWASA (Studi Pada Rumah Sewa Di Perumahan Pondok Permata Biru Blok D5, Sukarame, Bandar Lampung). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI Enggar Devian.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI 2.pdf] PDF
Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian sewa menyewa atau ijarah adalah salah satu kegiatan ekonomi yang diperbolehkan dalam Islam. Rumah sewa merupakan salah satu bagian terpenting dari fenomena perumahan di Indonesia. Adanya pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi akan kebutuhan rumah tinggal maupun rumah sewa. Perjanjian haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, salah satunya adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, seseorang dapat dikatakan cakap bertindak didalam hukum adalah apabila seseorang tersebut telah dewasa. Batasan usia dewasa pun telah diataur dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menentukan bahwa batasan dewasa adalah mereka yang mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin. Maka masalah yang dapat dirumuskan adalah: 1. Bagaimana praktek sewa menyewa rumah kontrakan kepada orang yang belum dewasa di Perumahan Pondok Permata Biru D5 Sukarame, Bandar Lampung. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perdata terhadap perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan kepada orang yang belum dewasa di Perumahan Pondok Permata Biru D5 Sukarame, Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek sewa menyewa rumah sewa kepada orang yang belum dewasa di Perumahan Pondok Permata Biru Blok D5 Sukarame, Bandar Lampung, baik dari hukum Islam maupun hukum perdatanya. Kegunaan penelitian adalah agar dapat memberikan pengetahuan hukum khusunya mengenai hukum Islam dan hukum perdata dalam hal sewa menyewa kepada orang yang belum dewasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif serta desain penelitan studi kasus yang bertujuan mengeksplorasi secara mendalam suatu program, kejadian atau aktifitas, proses atau seseorang individu, dengan menggunakan prosedur pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi, dan juga berupa teori-teori dan norma hukum serta data penunjang lainnya yang diperoleh dari kepustakaan, literatur ilmiah dan dokumentasi. Dengan menggunakan sifat penelitian deskriftif komparatif. Semua data tersebut merupakan bahan-bahan untuk mendeskripsikan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh mahasiswa/i yang belum dewasa menurut hukum Islam dan hukum perdata. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: 1. Sewa menyewa rumah milik Hj. Sutikhat di Perumahan Pondok Permata Biru Blok D5 Sukarame Bandar Lampung dilakukan oleh para mahasiswa yang belum genap umur 21 tahun. 2. Perjanjian sewa menyewa pun sudah jelas diatur dalam hukum Islam serta hukum perdata. Dalam pandangan hukum Islam diperbolehkan kepada penyewa yang sudah baliqh, berkal dan sehat, terpenuhinya rukun dan syarat dari perjanjian tersebut. Dalam hukum perdata perjanjian sewa menyewa rumah kepada yang belum dewasa maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan jika salah satu pihak meminta pembatalan, perjanjian tersebut tetap mengikat kedua belah pihak yang sudah mendapat persetujuan orang tua/ wali, selama tidak dibatalkan oleh haki

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 May 2021 04:21
Last Modified: 03 May 2021 04:21
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14103

Actions (login required)

View Item View Item