PENETAPAN ISBAT WAKAF NOMOR 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg TAHUN 2011 DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DAN HUKUM PROGRESIF

VERI TRIYONO, TRI (2021) PENETAPAN ISBAT WAKAF NOMOR 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg TAHUN 2011 DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DAN HUKUM PROGRESIF. Masters thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of TESIS_FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of COVER_BAB1-2_DAPUS.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] PDF
Download (154kB)

Abstract

Pasca penetapan perkara isbat wakaf dengan nomor 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. oleh Pengadilan Agama Cilegon sangat menarik sekali untuk dikaji dan dijadikan penelitian ilmiah. Hal ini dikarenakan bahwa penetapan perkara isbat wakaf ini masih sangat jarang sekali terjadi dan hal ini menimbulkan interpretasi hukum yang berbeda mengenai ketentuan isbat wakaf dalam sistem hukum di Indonesia dan tentang kewenangan absoulut Pengadilan Agama. Sudah banyaknya karya ilmiah atau penelitian yang meneliti penetapan Pengandilan Agama Cilegon tersebut dengan pendekatan analisis hukum nomatif. Oleh karena itu, pada penelitian ini penulis mengambil hal yang berbeda yaitu dengan rumusan masalah yaitu : Bagaimana analisis Penetapan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 281/Pdt .P/2011/Pa.Clg. tentang Isbat Wakaf dalam Perspektif Maslahah Mursalah? Dan Bagaimana analisis Penetapan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg tentang perkara Isbat Wakaf dalam perspektif hukum Progresif? Metode penelitian yang diapakai dalam penelitian adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu kepada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusanputusan pengadilan serta norma-norma hukum Islam. Hasil penelitian tentang Penetapan oleh Pengadilan Agama Cilegon Nomor : 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. Tahun 2011 yang dianalisis berdasarkan perspektif maslahah mursalah, yaitu : 1). Bahwa, Penetapan terhadap harta wakaf tersebut, telah menjamin legalitas atau kepastian hukum yang kemudian memberikan kemaslahatan yang sesuai dengan tujuan syara’ yaitu untuk memelihara agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta benda. Hal itu dapat diproyeksikan dengan status tanah yang sah sebagai benda atau harta wakaf yang berimplikasi menjauhkan tanah wakaf dari persengketaan dikemudian hari serta merupakan upaya untuk melepaskan dari kesulitan yang dialami oleh pemohon didalam mendapatkan kepastian hukum atas harta benda wakaf tersebut. 2). Analisis terhadap Penetapan Nomor : 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. Tahun 2011 oleh Pengadilan Agama Cilegon dalam Perspektif hukum progresif yaitu : keputusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Cilegon sebagai upaya untuk memecah kebekuan dalam berhukum.Walaupun tidak disebutkan secara jelas tentang kewenangan Peradilan Agama untuk memutus perkara isbat wakaf, lantas tidak menimbulkan cacat hukum karena telah berkesesuaian dengan Pasal 4 UU No.48/2009. Pertimbangan hakim yang mencoba menafsirkan kewenangan untuk mengabulkan penetapan isbat wakaf menjauh dari teks hukum dan mendekati kemanfaatan bagi manusia atau pemohon. Putusan Nomor 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg semestinya segera direspon oleh semua pihak termasuk DPR untuk dapat melakukan revisi yang terkait dengan kewenangan Peradilan Agama khususnya isbat wakaf. Waktu sembilan tahun dari putusan tersebut merupakan waktu yang sangat cukup untuk menilai urgensitas revisi terhadap undang-undang Peradilan Agama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Ilmu Syariah dan Hukum Keluarga
Depositing User: Najib Ali
Date Deposited: 12 Mar 2021 03:57
Last Modified: 12 Mar 2021 03:57
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12934

Actions (login required)

View Item View Item