TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN LANJUT USIA DAN DAMPAKNYA DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA (Studi Pada Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan)

INDAH, TRISNAWATI (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN LANJUT USIA DAN DAMPAKNYA DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA (Studi Pada Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Awal - BAB II dan Daftar Pustaka.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Skripsi Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Setiap manusia di dunia ini membutuhkan ketenangan dan kebahagian yaitu memiliki pasangan hidup dengan jalan menikah. Pernikahan merupakan perbuatan yang mulia dan prinsipnya untuk mejalin ikatan lahir dan batin yang abadi. Dengan adanya ikatan akan, menimbulkan sebuah tanggug jawab. Biasanya orang menikah pada usia produktif, dengan harapan melahirkan banyak generasi dan memiliki waktu untuk membesarkan anak. Tidak jarang ada juga yang menikah di masa- masa akhir usia produktif atau di masa lansia, seperti yang terjadi di Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan ditemui beberapa pasangan menikah di lanjut usia rata-rata usia 60 tahun ke atas. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa alasan pasangan menikah di lanjut usia yang terjadi di Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Bagaimanakah dampak pernikahan lanjut usia tersebut dalam pemenuhan nafkah keluarga dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan pasangan menikah di lanjut usia yang terjadi di Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Untuk mengetahui dampak pernikahan lanjut usia dalam pemenuhan nafkah keluarga dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan lanjut usia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data primer yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini beberapa pasangan menikah diusia lanjut. Data sekunder diperoleh dari buku-buku, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan dari ketiga pasangan yang menikah diusia lanjut beragam yaitu agar tidak ada lagi cemoohan orang, ada yang menjaga diri dari perbuatan zina, ada yang ingin menghilangkan setres, menghilangkan rasa kesepian, ada yang mengurus di masa tuanya dan ada teman untuk berbagi kasih dihari tua. Hasil penelitian mengenai dampak dalam pemenuhan nafkah baik itu nafkah lahir maupun batin. Dalam nafkah lahir ada pasangan yang sulit dalam bekerja dan ada pasangan yang masih harus menyekolahkan anaknya. Sedangkan dalam nafkah batin ketiga pasangan cukup dengan bermesraan saja, ada yang mengalami penurunan fisik dalam gairah berhubungannya, ada pasangan yang masih ingin mempunyai keturunan dan ada yang tidak ingin mempunyai keturunan. Dalam tinjauan hukum Islam beberapa pasangan yang menikah di usia lanjut mampu dalam pemenuhan nafkah lahir tetapi ada salah satu pasangan yang tidak mampu memenuhi nafkah batin meskipun begitu masing-masing pasangan menyadari kekurangannya. Jadi, menurut hukum Islam pernikahan lanjut usia hukumnya yaitu mubah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Dec 2020 03:32
Last Modified: 22 Dec 2020 03:33
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12728

Actions (login required)

View Item View Item