ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 267 K/AG/2018 TENTANG SENGKETA HIBAH HARTA BERSAMA

SERLY SULASSINA, sul (2020) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 267 K/AG/2018 TENTANG SENGKETA HIBAH HARTA BERSAMA. Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of TESIS FIX SERLY SULASSINA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TESIS FIX SERLY SULASSINA.pdf] PDF
Download (26MB)

Abstract

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama terdapat pemberi hibah atas nama Alm. Sutopo Ghani Nugroho menghibahkan sebagian harta kepada istri siri nya yang bernama Rina Gunawan. Penggugat (Sri Astuti) yang merupakan istri sah, merasa tidak ada persetujuan dari ahli waris (Sri Astuti) mengenai harta hibah tersebut dan merasa mempunyai hak penuh atas harta bersama yang dimiliki alhmarhum serta merasa harta yang dihibahkannya melebihi 1/3 harta peningalan. Sedangkan terdapat aturan dalam Pasal 36 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam, pada pokoknya menyatakan bahwa “suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama”. Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama dan tinjauan mashlahah terhadap dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 267 K/Ag/2018. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama dan analisis mashlahah terhadap Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Nomor267 K/Ag/2018. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yang mana penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, adapun data yang digunakan adalah berdasarkan pada data putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama serta didukung dengan literatur yang berkaitan. Untuk pengumpulan data yakni dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan teknik berfikir deduktif dengan analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang Sengketa Hibah Harta Bersama adalah jumlah harta bersama Sutopo dan Sri Astuti adalah sekitar 50-70 hektar dan terbukti objek sengketa hibah merupakan harta bersama antara Sutopo dan Sri Astuti, dengan meninggalnya sutopo maka masing-masing berhak mendapat seperdua dari harta yaitu sekitar 25-30 hektar. Kemudian akibat hukum objek sengketa yang dihibahkan Sutopo kepada Rina tanpa seizin istri sahnya harus dibebankan kepada harta bersma yang menjadi hak Sutopo tanpa merugikan hak Sri Astuti. Objek sengketa yang dihibahkan sekitar 2,9-3,2 hektar itu artinya tidak melebihi 1/3 dari harta Sutopo atas hak harta bersama tersebu. Hal tersebut dipandang sebagai pertanggungjawaban seorang bapak kepada anak yang dilahirkan (meskipun dengan kawin sirri) dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 267 K/Ag/2018 Tentang sengketa hibah harta bersama sangatlah sejalan dengan teori mashlahah, yakni sebagaimana prinsip maqashid syariah dalam hal menjaga jiwa dan menjaga harta. Dengan adanya putusan tersebut tentu akan memberikan ketenangan jiwa bagi istri sirri dan juga memberikan harta yang sudah semestinya menjadi bagian istri sirri dan anaknya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Ilmu Syariah dan Hukum Keluarga
Depositing User: Najib Ali
Date Deposited: 02 Dec 2020 04:19
Last Modified: 02 Dec 2020 04:29
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12508

Actions (login required)

View Item View Item