LEMBAGA ADAT DAN RESOLUSI KONFLIK (Studi Tradisi Nyakak Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Di Desa Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah)

DWI RAMAYANTI, RAM (2020) LEMBAGA ADAT DAN RESOLUSI KONFLIK (Studi Tradisi Nyakak Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Di Desa Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of skripsi Revisi II CETAK.doc] Microsoft Word
Restricted to Repository staff only

Download (414kB)
[thumbnail of DWI261120.pdf] PDF
Download (375kB)

Abstract

Masyarakat lampung dibedakan menjadi dua sub suku bangsa, yakni orang lampung yang menganut adat pepadun, dan orang lampung yang menganut adat saibatin atau peminggir. Proses perkawinan dalam masyarakat Lampung Pepadun pada umumnya dapat didahului dengan dua cara yaitu lamaran yaitu hibal sayang dan bumbang batin, sedangkan perkawinan tanpa didahului lamaran yaitu nyakak/sebambangan. Namun seiringnya waktu, prosesi pernikahan adat yang pada umumnya itu kini mulai jarang dilakukan karena dianggap berbelit-belit oleh bujang dan gadis. Dalam penelitian ini menjelaskan pula apa yang melatar belakangi penyebab masyarakat Padang Ratu sekarang lebih memilih perkawinan secara lari atau nyakak. Sebagai bentuk penelitian lapangan, penelitian ini mengumpulkan data melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menitik beratkan pada perkawinan nyakak yang terjadi pada masyarakat Desa Padang Ratu dengan menggunakan teknik observasi non partisipan dan wawancara bebas terpimpin untuk mendapatkan informasi bagaimana fenomena perkawinan yang terjadi dalam Masyarakat Lampung di Desa Padang Ratu. Hasil penelitian menunjukkan yang menjadi latarbelakang penyebab tradisi nyakak ini yaitu syarat-syarat biaya dan upacara pernikahan adat yang diminta pihak keluarga gadis tidak dapat dipenuhi oleh pihak bujang. Serta gadis belum mendapat izin dari orang tua untuk bersuami, sehingga akhirnya si gadis bertindak sendiri. Proses Nyakak masyarakat Desa Padang Ratu yaitu terlebih dulu sudah terjalin hubungan antara bujang gadis kemudian baru terjadi kesepakatan untuk melakukan nyakak kemudian sigadis meninggalkan surat tengepik yang berisikan tentang kepergiannya, nyakak dengan siapa dan tujuannya kemana. Proses penyelesaian Adat Nyakak pada masyarakat Desa Padang Ratu dilakukan tahapan-tahapannya, yaitu dengan cara pihak bujang mengirim utusan Ngattak Salah/ Penurunan Senato, Bawasan/Bebalah, Ngattakdau, Peghadeu Salah, Cakak Mengian/ Nyubuk Nyabai, Sujud, Manjau, Sesan. Ini adalah proses penyelesaian Nyakak bila sudah adanya titik temu. Namun jika keluarga gadis menolak anak gadisnya dilarikan maka kedua belah pihak mengadakan musyawarah lanjutan yaitu Proses Mediasi dengan meminta bantuan Lembaga Adat namun jika pada proses mediasi tidak tercapainya proses negosiasi maka jalan terakhirnya adalah Lembaga Adat bertindak sebagai Arbitrasi. Semua keputusan ada di tangan Lembaga Adat kedua belah pihak harus menerima. Lembaga Adat bertindak adil tanpa harus lebih memihak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Perbandingan Agama
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Perbandingan Agama
Depositing User: Najib Ali
Date Deposited: 26 Nov 2020 04:06
Last Modified: 26 Nov 2020 04:06
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/12451

Actions (login required)

View Item View Item