DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP PERKARA HARTA WARIS YANG TELAH DI HIBAHKAN (Studi Putusan Nomor : 0425/Pdt.G/2018/PA.Gsg dan Putusan Banding Nomor : 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl)

M. YUSUF, RAMADHANI (2020) DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP PERKARA HARTA WARIS YANG TELAH DI HIBAHKAN (Studi Putusan Nomor : 0425/Pdt.G/2018/PA.Gsg dan Putusan Banding Nomor : 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Cover Bab 1 - 2 Dapus.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Skripsi Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat seperti sengketa hibah sering menimbulkan konflik antara para pihak. Pada akhirnya sengketa hibah akan bermuara ke lembaga peradilan, apabila dalam penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa. Ada beberapa pokok masalah yang dijadikan pembahasan skripsi ini, yakni: Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan atau Menolak Permohonan Perkara Harta Waris yang telah di hibahkan terhadap Putusan Perkara Nomor :0425/Pdt.G/2018/PA.Gsg dan Dasar Pertimbangan Hukum HakimBanding dalam Mengabulkan atau Menolak Permohonan Perkara Harta Waris yang telah di hibahkan terhadap Putusan Banding Nomor : 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dan Pertimbangan Hakim Tinggi Agama dalam Mengabulkan atau Menolak Permohonan Perkara Harta Waris yang telah di hibahkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara narasumber lapangan dan dokumentasi, penelitian ini tergolong kedalam penelitian lapangan (field research). dalam penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa (1) Dasar Pertimbangan Hakim tingkat pertama hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum yaitu Hakim dalam Mengabulkan atau Menolak Permohonan Perkara Harta Waris yang telah di hibahkan terhadap Putusan Perkara Nomor :0425/Pdt.G/2018/PA.Gsg melihat tentang pertimbangan hukumnya, dalam eksepsi dan dalam pokok perkara, yang mana dalam pertimbangan Hakim membatalkan hibah dari Masher Sofyan kepada M.Chairil Afdol atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 51/SP.Jaya Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah (2) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Banding dalam Mengabulkan atau Menolak Permohonan Perkara Harta Waris yang telah di hibahkanterhadap Putusan Banding Nomor : 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl adalah tidak sahnya Surat Kuasa Pembanding dahulu Penggugat dikarenakan berdasarkan Pasal 147 ayat (1) RBg Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, para pihak boleh diwakili oleh orang lain sebagai kuasanya yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu, kecuali apabila Pemberi Kuasa hadir sendiri. Pertimbangan Hukum Hakim Banding mengenai pokok perkaranya adalah tidak sah, karena Surat Kuasa Penggugat tidak sah dapat dikabulkan dan oleh karena itu pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih mengenai eksepsi tidak tepat dan tidak benar, sehingga harus dibatalkan dengan mengadili sendiri, mengabulkan eksepsi Tergugat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Sep 2020 03:32
Last Modified: 21 Sep 2020 03:32
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11805

Actions (login required)

View Item View Item