PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG PERSYARATAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN

AYU, CHASANAH (2020) PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG PERSYARATAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI 2.pdf]
Preview
PDF
Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Lengkap] PDF (Lengkap)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG PERSYARATAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi di antara persyaratan saksi adalah harus adil dan harus kelamin laki-laki. Saksi yang dimaksud sesuai dengan hadis Nabi SAW adalah saksi yang bersifat adil, yaitu yang menunaikan yang fardu dan sunnah, menjauhi yang haram dan dimakruhkan, serta tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil serta menghiasi diri dengan kebaikan, meninggalkan apa yang menjelekan dirinya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi‟i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Abu Hanifah. Dari persoalan tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i tentang persyaratan saksi dalam pernikahan dan bagaimana istinbath hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i tentang persyaratan saksi dalam pernikahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan dan istinbath hukum saksi dalam pernikahan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library risearch). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini penulis menggunakan data skunder dan data tersier. Data skunder diperoleh dari buku-buku karya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i dan kitab-kitab Imam mazhab, jurnal, literatur-literatur lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Data tersier adalah data pendukung lain yang membahas tentang persyaratan saksi dalam pernikahan. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dan komparatif yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Hasil Penelitian ini menyimpulkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa saksi merupakan syarat sah pernikahan, Terkait dengan kriteria adil dan jenis kelamin saksi, keduanya berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah pernikahan dengan dua orang saksi fasik. sah pernikahan dengan seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun Imam Syafi‟i berpendapat persyaratan saksi dalam pernikahan adalah dua orang laki- laki yang adil dari keduanya. Metode pengembilan istinbath hukum yang dilakukan Imam Abu Hanifah nerdasarkan Al Qur‟an dan qiyas. Istinbath hukum yang di ambil Imam Syafi‟i berdasarkan hadis riwayat Aisyah ra. Dalam pernikahan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i harus mengunakan saksi. Dengan adanya saksi untuk menolak keraguan dan tuduhan dari pernikahan. Melalui kesaksian akan menjadi nyata kepercayaan dan kehati-hatian dalam menetapkan perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 16 Sep 2020 05:59
Last Modified: 16 Sep 2020 05:59
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11771

Actions (login required)

View Item View Item