ANALISIS HUKUM POSITIF & HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang)

Riki Rivanda Saputra, Sap (2020) ANALISIS HUKUM POSITIF & HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Pengangkatan anak atau adopsi adalah salah satu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga timbul hubungan hukum antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangkat. Oleh karena itu anak angkat merupakan anak yang berada dalam pemeliharaan sehingga kasih sayang, kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih kepada orang tua angkat. Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Positif & Hukum Islam Terhadap Prosedur Pengangkatan Anak (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang) Masalah dalam penelitihan ini adalah 1) Bagaimana Prosedur Pengangkatan Anak di Pengadilan Kelas I A Tanjung Karang. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pengangkatan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama tentang Prosedur Pengangkatan Anak dan bagaimana Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap pengangkatan anak. Metode menggunakan jenis penelitian lapangan (Field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dan metodis untuk mengungkapkan data-data yang diperlukan dalam penelitian yang bersumber dari lokasi atau lapangan yang menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat pendekatan komparatif. Dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari sehingga sesuatu yang utuh, memaparkan secara jelas pandangan Hakim, maka berdasarkan kesimpulan dapat kita tarik terhadap jawaban dari inti permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang memandang bahwa Prosedur pengangkatan anak adalah pertama mengajukan permohonan untuk pengangkatan anak, setelah itu ditentukan tanggal dan hari sidang, kemudian dilakukan persidangan setelah itu pengadilan agama memberikan salinan kepada instansi yang berwenang yaitu lembaga di bawah kementerian sosial setelah itu disahkan menjadi anak angkat. Sedangkan tinjauan terhadap anak angkat dalam Hukum Positif adalah orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul orang tua kandungnya, orang tua angkat berkewajiban mendidik serta mengurus anak angkatnya seperti anak kandungnya namun dikecualikan jika menyamakan hak antara anak kandung dan anak angkat, Sedangkan menurut Hukum Islam, anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai pewaris terhadap orang tua angkat melainkan mempunyai kedudukan sebagai pewaris dari orang tua asalnya (kandung). Lantas jikalau orang tua angkat tidak mempunyai kedudukan untuk dijadikan pewaris atas anak angkatnya, maka anak angkat tidak mempunyai hak dalam menggunakan nama orang tua angkatnya secara langsung maupun tidak langsung.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 08 Sep 2020 03:12
Last Modified: 08 Sep 2020 03:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11701

Actions (login required)

View Item View Item