PEMIMPIN DISABILITAS MENURUT PEMIKIRAN AL-MAWARDI ( TINJAUAN FIQH SIYASAH )

YOVI ALKAUSAR, ALK (2020) PEMIMPIN DISABILITAS MENURUT PEMIKIRAN AL-MAWARDI ( TINJAUAN FIQH SIYASAH ). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PERPUS PUSAT.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP YOVI ALKA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang bersifat sukarela, itu artinya pihak pemberi harus benar-benar rela melepas harta yang telah dia berikan kepada orang lain tanpa meminta dan mengharap imbalan apapun dan pemberian itu dilakukan pada saat pemberi masih hidup. Praktik hibah ini sudah lama ada ditengah masyarakat, seperti yang terjadi di Pedukuhan Ketepan Desa Padang Cermin dimana dalam praktik hibah tersebut terjadi perselisihan antara pewaris hibah dan penerima hibah sehingga terjadi pengambilan kembali harta hibah oleh pewaris hibah tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana praktik pengambilan kembali harta hibah di Pedukuhan Ketepan Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran? 2.Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang pengambilan kembali harta hibah? dan 3.Bagaimana penyelesaian hukumnya pengambilan kembali harta hibah ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik pengambilan kembali harta hibah di Pedukuhan Ketepan Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, mengetahui dan memahami tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang pengambilan kembali harta hibah dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukumnya tentang pengambilan kembali harta hibah ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada tahun 1983 Bapak Abdul Kadir menghibahkan tanahnya seluas 8 x 12 meter kepada masyarakat pedukuhan ketepan untuk didirikan masjid. karena dana tidak cukup, didirikan oleh masyarakat musholla. Selama penghibah hidup tidak ada permasalahan pada tanah yang dihibahkan. Tahun 2004 pemberi hibah meninggal dunia. Pada tahun 2006 masyarakat ingin merenovasi musholla tersebut menjadi masjid dan membutuhkan tanda tangan ahli waris penghibah karena tanah tersebut dihibahkan hanya di atas selembar kertas biasa, tidak tercatat di notaris. Tetapi bapak Samsudin selaku ahli waris tidak mau memberikan tanda tangannya dan mengambil kembali harta hibah tersebut. Mengambil kembali harta hibah dalam hukum Islam haram hukumnya kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya karena mengambil kembali harta hibah sama saja seperti menjilat muntahannya kembali. Pengambilan kembali harta hibah dan penyelesaian hukumnya dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif yang terjadi di Pedukuhan Ketepan Desa Padang Cermin tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam dan hukum positifnya harus dilaksanakan di pengadilan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Dalam hukum positif pengambilan kembali harta hibah harus diselesaikan di pengadilan karena saksi dalam penyerahan harta hibah tersebut masih hidup dan tidak bisa mengambilan kembali hibah tersebut secara sepihak saja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 12 Aug 2020 04:29
Last Modified: 12 Aug 2020 04:29
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11505

Actions (login required)

View Item View Item