STUDI KOMPARATIF TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN (Analisis terhadap Undang Undang Perkawinan Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam)

Age Surya Dwipa Chandra, Cha (2020) STUDI KOMPARATIF TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN (Analisis terhadap Undang Undang Perkawinan Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam). Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of TESIS CETAK (AGE).pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TESIS CETAK (AGE).pdf]
Preview
PDF
Download (42MB) | Preview

Abstract

Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam banyak memiliki kesamaan, ketiga negara tersebut juga dapat dikatakan berada dalam satu lingkup teritori. Kesamaan ketiga negara tersebut ialah sama-sama merupakan negara dengan mayotitas penduduknya adalah beragama Islam, dengan mayoritas paham agama yang sama pula yaitu mazhab Syafi‟i, dengan bahasa pemersatu yaitu Bahasa Melayu yang sejak dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa penghubung (lingua franca) di seluruh wilayah Asia Tenggara. Berdasarkan data diatas, peneliti menyimpulkan bahwa ketiga Negara di atas yaitu Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, adalah negara yang dalam penerapan hukum keluarganya berbentuk hukum keluarga yang direformasi. Ketiga Negara tersebut memiliki kesamaan mengenai batas minimal usia menikah. Negara tersebut juga negara Islam walaupun Indonesia tidak mengakui sebagai negara muslim pada kenyataannya Indonesia merupakan negara yang berkependudukan muslim terbesar di dunia. Yang menjadi persoalan adalah mengapa ketiga negara tersebut menetapkan batas minimal usia menikah yang berbeda, padahal banyak kesamaan antara ketiga negara tersebut. Oleh sebab itu hukum keluarga Islam di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam yang menganut penerapan berupa reformasi hukum Islam hendaknya dilaksanakan sejalan dengan apa yang menjadi tujuan hukum Islam itu sendiri yaitu memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, dan hendaknya didasarkan kepada maslahah yang sejalan dengan prinsip-prinsip maqoshid alshari‟ah dan sesuai dengan tujuan-tujuan hukum dalam sistem hukum. Dengan harapan reformasi hukum keluarga Islam yang mendapat legislasi dari pihak yang berwenang ini dapat menciptakan ketentraman, kedamaian dalam kehidupan masyarakat Islam dan masyarakat luas pada umumnya. Berdasarkan problem akademik yang penulis sampaikan di atas, maka penulis menilai penting untuk meneliti peraturan batas usia perkawinan di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam dalam prespektif maslahah mursalah dan politik hukumnya. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah peneliti paparkan di atas, peneliti mengidentifikasi berberapa masalah, yaitu: a. Terdapat penerapan hukum keluarga yang berbeda di berbagai negara, yaitu secara tradisonal, sekuler, dan hukum keluarga yang direformasi. b. Batas usia minimal menikah yang berbeda di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam padahal ketiga negara tersebut memiliki banyak kesamaan yaitu berada dalam satu rumpun, dan dari sisi paham keagamaan sama-sama bermazhab Syafi‟i. c. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PPU-XV/2017 yang menginstruksikan perubahan batas minimal usia menikah bagi perempuan. d. Adanya persamaan dan perbedaan batas minimal usia nikah di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. e. Eksistensi teori maslahah dan politik hukum dalam peraturan mengenai batas minimal usia menikah di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Ilmu Syariah dan Hukum Keluarga
Depositing User: Najib Ali
Date Deposited: 15 Jul 2020 03:16
Last Modified: 15 Jul 2020 03:16
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/11195

Actions (login required)

View Item View Item