IMPLEMENTASI PASAL 79 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYYAH (Studi Di PT. Sony Prayudha Sukarame)

MEI, SARI FIKRIANI (2024) IMPLEMENTASI PASAL 79 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYYAH (Studi Di PT. Sony Prayudha Sukarame). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 135.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI MEI  FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Manusia memiliki rasa keterbatasan dalam berinteraksi, bertugas dan melakukan sesuatu. Pembeda atau faktor keterbatasan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan nya yaitu salah satunya faktor usia, jenis kelamin dan kondisi baik jasmani maupun rohani. Pemerintah mengatur waktu istirahat bagi pegawai yang mana peraturan tersebut diatur dalam Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang berisikan ―cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Dan dasar hukum ini harus di implementasikan di PT. Sony Prayudha Sukarame sebagai perusahaan atau badan hukum yang wajib mengikuti aturan yang sudah pemerintah keluarkan Rumusan dari adanya penelitian ini ialah : 1) Bagaimana Implementasi Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di PT. Sony Prayudha Sukarame? 2). Bagaimana Implementasi Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di PT. Sony Prayudha Sukarame menurut Perspektif Siyasah Tanfidziyyah?. Penelitian ini masuk kedalam jenis Penelitian Penelitian Lapangan (Field Research) dengan metode pengumpulan data hasil dari wawancara dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan Analisis Kualitatif Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dalam Perspektif Siyasah Tanfidziyyah (Studi Di PT. Sony Prayudha Sukarame) sudah dilaksanakan namun belum maksimal dikarenakan 2 faktor , yaitu faktor kurangnya SDM yang bekerja di perusahaan, dan faktor padatnya jadwal pengiriman GAS LPG dan BBM ke konsumen dari PT. Sony Prayudha, pemberian cuti iii tahunan tetap diberikan kepada karyawan namun untuk batas waktu yang diberikan belum bisa dimaksimalkan sampai 12 hari cuti, Pandangan Siyasah Tanfidziyyah dilihat secara umum memang sudah sesuai. Pemimpin di dalam perusahaan ini masih memikirkan hak dari karyawan dan memegang prinsip yang diajarkan oleh Islam yaitu selalu Adil, Amanah, Musyawaroh. Pemimpin di perusahaan ini sudah terlebih dahulu berdiskusi kepada calon karyawan yang akan bekerja di perushaan bahwa perusahaan belum bisa memberikan cuti tahunan secara full namun akan ada insentif atau hak yang didapatkan pegawai sebagai ganti dari tidak diberikannya cuti tahunan yang full 12 hari cuti. Kata Kunci : Cuti Tahunan, Siyasah Tanfidziyyah, PT

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 16 Feb 2024 03:15
Last Modified: 16 Feb 2024 03:15
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/32391

Actions (login required)

View Item View Item