ULFA, AULIA WINESTRI (2026) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKERASAN FINANSIAL SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA (Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/PKDRT). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kekerasan finansial sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta bentuk perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan finansial merupakan bentuk kekerasan yang sering tidak disadari dan kurang mendapatkan perhatian karena tidak selalu menimbulkan luka fisik, namun berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik penafsiran hukum sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan finansial telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melalui ketentuan mengenai penelantaran rumah tangga dan pembatasan akses ekonomi yang mengakibatkan ketergantungan korban terhadap pelaku. Meskipun istilah ―kekerasan finansial‖ tidak disebutkan secara eksplisit, substansinya telah tercakup dalam norma hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap korban diberikan melalui mekanisme perlindungan sementara, penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, sanksi pidana bagi pelaku, serta layanan pendampingan dan rehabilitasi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī„ah, kekerasan finansial bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (ḥifẓ almāl), perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan perlindungan martabat manusia. Oleh karena itu, baik secara hukum positif maupun hukum Islam, kekerasan finansial merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan memerlukan penegakan hukum yang efektif serta pendekatan perlindungan yang berkeadilan.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 24 Jun 2026 04:14 |
| Last Modified: | 24 Jun 2026 04:14 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/44435 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


