PENGARUH BI-7 DAY REVERSE REPO RATE (BI-7DRRR) DAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2020-2024

Wulan, Ramadani Trisnaudy (2026) PENGARUH BI-7 DAY REVERSE REPO RATE (BI-7DRRR) DAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2020-2024. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI FINALL (4).pdf] PDF
Download (7MB)
[thumbnail of Wulan Ramadani Trisnaudy bab 1.2 - Copy.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Abstrak Bank Umum Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan perbankan secara menyeluruh dan independen berdasarkan prinsip syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah BI-7 Day Reverse Repo Rate dan Dana Pihak Ketiga berpengaruh terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2020–2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh BI-7 Day Reverse Repo Rate dan Dana Pihak Ketiga secara parsial maupun simultan terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2020 2024. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan resmi Bank Indonesia dan Statistik Perbankan Syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2020 2024. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling sehingga diperoleh 14 Bank Umum Syariah sebagai sampel penelitian dengan total 70 data observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dengan bantuan program Eviews versi 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial BI-7 Day Reverse Repo Rate berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah. Dana Pihak Ketiga berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah. Secara simultan, BI-7 Day Reverse Repo Rate dan Dana Pihak Ketiga berpengaruh positif signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2020–2024. Kata kunci: Pembiayaan Murabahah, BI-7 Day Reverse Repo Rate, Dana Pihak Ketiga, Bank Umum Syariah. Abstract Sharia Commercial Banks are Islamic financial institutions that conduct comprehensive and independent banking activities based on sharia principles. The problem formulation in this study is whether the BI-7 Day Reverse Repo Rate and Third-Party Funds affect Murabahah Financing in Sharia Commercial Banks in Indonesia for the 2020–2024 period. The purpose of this study is to analyze the partial and simultaneous effects of the BI-7 Day Reverse Repo Rate and Third Party Funds on Murabahah Financing in Sharia Commercial Banks in Indonesia for the 2020–2024 period. This research is a quantitative study using secondary data obtained from official reports of Bank Indonesia and Islamic Banking Statistics. The population consists of all Sharia Commercial Banks in Indonesia during the 2020–2024 period. The sampling technique used purposive sampling, resulting in 14 Sharia Commercial Banks as research samples with a total of 70 observations. The data analysis technique applied is multiple linear regression analysis using Eviews version 13. The results indicate that partially, the BI-7 Day Reverse Repo Rate has a negative and significant effect on Murabahah Financing. Third-Party Funds have a positive and significant effect on Murabahah Financing. Simultaneously, the BI-7 Day Reverse Repo Rate and Third Party Funds positive significantly affect Murabahah Financing in Sharia Commercial Banks in Indonesia for the 2020–2024 period. Keywords: Murabahah Financing, BI-7 Day Reverse Repo Rate, Third-Party Funds, Sharia Commercial Banks.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Perbankan Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 May 2026 04:47
Last Modified: 20 May 2026 04:47
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/43948

Actions (login required)

View Item View Item