BEBERAPA PEMIKIRAN TERHADAP UNDANG UNDANG PEMERINTAH DESA

Drs. Iskandar, Syukur, MA BEBERAPA PEMIKIRAN TERHADAP UNDANG UNDANG PEMERINTAH DESA. In: BEBERAPA PEMIKIRAN TERHADAP UNDANG UNDANG PEMERINTAH DESA. Fakultas Syariah IAIN Raden Intan 2008. ISBN 978-979-3161-624

[thumbnail of 2005 buku Penyelesaian Kasus Waris Anak Angkat.pdf] PDF
Download (25MB)
[thumbnail of 2008 Buku_Beberapa Pemikiran Terhadap UU Pemerintahan Desa.pdf] PDF
Download (38MB)
[thumbnail of 2009 Buku_The Islamic And Law Reform.pdf] PDF
Download (46MB)
[thumbnail of 2013 Buku_Sistem Politik Masyarakat Adat Lampung Saibatin.pdf] PDF
Download (59MB)
[thumbnail of 2008 Buku_Beberapa Pemikiran Terhadap UU Pemerintahan Desa.pdf] PDF
Download (38MB)
[thumbnail of 2008 Undang-Undang Otonomi Daerah; Proses Demokrasi pada Masyarakat Desa (AL-ADALAH Vol.7,No.1, 2008).pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of 2008 UU Otonomi Daerah; Pemberdayaan Masyarakat desa (IJTIMAIYYAH Vol.1,No. 2, 2008).pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of 2010 A Qodi's Letter to Other Qodis (Al-Adalah, Vol 9, No. 1, 2010).pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of 2014 Masyarakat adat dlm Politik Hukum Pd Masa Reformasi di Indonesia (MANUSIA DAN MASYARAKAT, 2014).pdf] PDF
Download (5MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) menjelaskan sistem kekuasaan pemimpin adat saibatin, (2) dan juga menjelaskan keberadaan pemimpin adat dan masyarakat adat dalam politik hukum di Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat adat saibatin di wilayah Pertiwi (ex-marga Pertiwi), kecamatan Cukuh Balak, kabupaten Tanggamus. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode interview, observasi, dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kekuasaan pemimpin adat saibatin bersifat tetap. Kekuasaan tersebut didapati dengan salah satu dari tiga cara. Pertama, dengan cara membuka tempat tinggal pertama kali. Kedua dengan cara "angkat nama". Ketiga, seorang menjadi pemimpin adat saibatin karena diangkat oleh sultan Banten. Kekuasaan pemimpin adat memberikan dampak terhadap sistem lapisan sosial pada masyarakat adat saibatin. Sistem lapisan sosial tersebut terdiri dari kaum bangsawan dan rakyat biasa. Kekuasaan pemimpin adat saibatin berkaitan juga dengan wilayah keadatan yang dikenal sebagai pekon (kampung). Selain pekon, saibatin juga mempunyai wilayah adat yang dikenal sebagai wilayah kebandaran (marga). Sejalan dengan perubahan politik hukum, pemerintah Orde Baru membuat dan menerapkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang sistem pemerintahan desa yang bersifat sama (uniformity) di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat adat tidak diakui dan harus menyesuaikan dengan sistem pemerintahan desa tersebut. Sehingga akhirnya UU tersebut secara langsung telah menghancurkan telah system kekuasaan pemimpin adat.

Item Type: Book Section
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 26 Feb 2026 03:41
Last Modified: 26 Feb 2026 03:41
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/42915

Actions (login required)

View Item View Item