TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NEMBUNG DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT JAWA DI DESA BULUREJO KABUPATEN PRINGSEWU

M. Irchas, Abdul Qodir (2026) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NEMBUNG DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT JAWA DI DESA BULUREJO KABUPATEN PRINGSEWU. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT 1 2 M IRCHAS.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of SKRIPSI M IRCHAS.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Tradisi nembung dalam perkawinan masyarakat adat Jawa adalah suatu perkawinan yang dilakukan untuk mengambil seorang wanita dengan syarat pemberian jenang gulo dodol yang sudah dibungkus dengan daun pisang dan telah disepakati oleh keluarga dari wanita tersebut dengan memenuhi permintaan lain yang telah disepakati. Tradisi nembung sendiri sudah ada sejak zaman dahulu. Adapun dampak yang terjadi dari tradisi nembung yaitu perempuan tidak bisa mendapatkan warisan kemudian jika ada hal-hal yang dilakukan oleh keluarga perempuan maka tidak boleh mengunjungi keluarganya sekalipun sudah meminta izin kecuali jika si perempuan di jemput oleh keluarganya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. Sumber dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder, data primer diperoleh langsung dengan wawancara kepada masyarakat di Desa Bulurejo Kabupaten Pringsewu, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen atau artikel tentang perkawinan. Peneliti menggunakan pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Praktik tradisi nembung dalam perkawinan adat Jawa di Desa Bulurejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diawali dengan pemberitahuan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan kemudian dari pihak perempuan melakukan rundingan untuk kepastian kapan diadakan lamaran dan akad serta pesta pada hari yang ditentukan. Maka pihak laki-laki nembung kepada pihak perempuan dengan membawa seperangkat pakaian dan alat-alat yang diperlukan diminta oleh perempuan juga untuk syukuran atau pesta itu dan disertai dengan tradisi makanan berupa jenang gulo dodol. Sedangkan posisi anak laki-laki dari calon tidak boleh masuk ke rumah perempuan setelah ada kesepakatan maka baru boleh masuk kerumah untuk menentukan kapan akad nikah dan pesta dilaksanakan. Tradisi nembung dalam perspektif hukum Islam termasuk dalam kategori ūrf ṣahih oleh karena itu tradisi yang sudah berjalan di masyarakat Bulurejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu itu tidak bertentangan dengan hukum Islam hukumnya mubah dibolehkan mengingat harus ada budaya nembung hal ini untuk memberikan keluasan bagi pihak perempuan untuk berunding atau untuk rembukan dalam rangka menentukan kapan pastinya akad nikah dalam hukum Islam dibolehkan sepanjang tidak melampaui dari syarat dan rukunnya sebagaimana Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. ABSTRACT The nembung tradition in Javanese traditional marriage is a marriage that is carried out to take a woman with the condition of giving jenang gulo dodol which has been wrapped in banana leaves and has been agreed upon by the woman's family by fulfilling other agreed requests. The nembung tradition itself has existed since ancient times. The impact of the nembung tradition is that women cannot get inheritances and then if there are things done by the woman's family, they are not allowed to visit their family even though they have asked for permission unless the woman is picked up by her family. The method used is a qualitative method, namely a method of producing descriptive data. The sources in this study are primary and secondary, primary data were obtained directly by interviewing the community in Bulurejo Village, Pringsewu Regency, while secondary data were obtained from documents or articles about marriage. Researchers use data collection including: observation, interviews, and documentation. The results of the study can be concluded that the practice of the nembung tradition in Javanese traditional marriage in Bulurejo Village, Gadingrejo District, Pringsewu Regency begins with notification from the groom to the woman, then the woman negotiates for certainty when the proposal and marriage contract and party will be held on the specified day. Then the man nembung to the woman by bringing a set of clothes and necessary tools requested by the woman also for the thanksgiving or party and accompanied by a food tradition in the form of jenang gulo dodol. While the position of the male child of the candidate is not allowed to enter the woman's house after an agreement is made, then they are allowed to enter the house to determine when the marriage contract and party will be held. The tradition of nembung in the perspective of Islamic law is included in the category of ūrf ṣahih therefore the tradition that has been running in the Bulurejo community, Gadingrejo District, Pringsewu Regency is not contrary to Islamic law, it is permissible considering that there must be a culture of nembung, this is to provide flexibility for women to negotiate or to deliberate in order to determine when the marriage contract in Islamic law is permitted as long as it does not exceed the conditions and pillars as per Marriage Law Number 16 of 2019.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Jan 2026 07:38
Last Modified: 22 Jan 2026 07:38
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/42391

Actions (login required)

View Item View Item