Moderasi Beragama Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Ath-Thabari Dan Tafsir Al-Maraghi).

Nur, Ulfatul Jannah (2025) Moderasi Beragama Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Ath-Thabari Dan Tafsir Al-Maraghi). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of ARTIKEL ULFATUL JANNAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji konsep moderasi beragama dalam Al-Qur‘an dengan menggunakan metode komparatif antara tafsir Ath-Thabari (klasik) dan tafsir al-Maraghi (kontemporer). Data penelitian diperoleh melalui studi literatur terhadap sumber primer dan sekunder, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana kedua mufassir menafsirkan ayat-ayat moderasi beragama serta relevansinya dalam kehidupan umat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ath-Thabari memahami moderasi sebagai komitmen normatif-teologis terhadap akidah dan syariat dengan penekanan pada aspek tekstual, historis, dan asbabun nuzul. Sementara itu, al-Maraghi menekankan moderasi dalam dimensi sosial-aplikatif dengan menonjolkan toleransi, moralitas, dan relevansi ajaran Islam dalam masyarakat modern yang majemuk. Perbedaan corak penafsiran ini menunjukkan bahwa perspektif klasik dan kontemporer saling melengkapi, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai nilai moderasi beragama dalam Al-Qur‘an. Kata Kunci : Moderasi Beragama, Al-Qur‘an, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir al-Maraghi 2 Abstract This study examines the concept of religious moderation in the Qur‘an by employing a comparative method between Ath-Thabari‘s classical exegesis and al-Maraghi‘s contemporary exegesis. The data were obtained through a literature review of primary and secondary sources, while the analytical technique applied was content analysis with a qualitative approach. The focus of this research is on how both exegetes interpret verses related to religious moderation and their relevance to the life of Muslim communities. The findings reveal that Ath-Thabari views moderation as a normative-theological commitment to creed and Sharia, emphasizing textual, historical, and contextual aspects. In contrast, al-Maraghi highlights the socio￾applicative dimension of moderation, stressing tolerance, morality, and the relevance of Islamic teachings in a pluralistic modern society. These differences demonstrate that classical and contemporary perspectives are not only contrastive but also complementary, thereby providing a more comprehensive understanding of religious moderation in the Qur‘an. Keywords : Religious Moderation, the Qur'an, Ath-Thabari's Interpretation, al-Maraghi's Interpretation PENDAHULUAN Di abad modern ini, umat Islam menghadapi tantangan besar dalam menjaga nilai-nilai ajaran agama agar tetap relevan dengan perkembangan zaman yang terus berubah. Salah satu isu penting yang semakin mendapat perhatian adalah moderasi beragama. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang moderat, tidak ekstrem kanan ataupun kiri.1 Moderasi berasal dari bahasa Latin moderatio yang berarti kesederhanaan, sedangkan dalam bahasa Arab dipahami sebagai wasathiyyah yang bermakna adil, seimbang, dan berada di tengah. Dalam konteks beragama, moderasi diartikan sebagai sikap yang menghindari ekstremisme (ghuluw) maupun pengabaian kewajiban 1 Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta Pusat: Badan Litbang dan Diklat Kementerian RI, 2019), 10. 3 (tafrit), dengan menekankan keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama. Namun, di tengah masyarakat global yang semakin majemuk akibat derasnya arus globalisasi, keragaman agama dan keyakinan justru kerap menimbulkan konflik, intoleransi, dan diskriminasi. Problem utama yang muncul adalah masih lemahnya penerapan prinsip moderasi beragama, sehingga sikap ekstrem dan radikal sering mendominasi ruang sosial-keagamaan, mengancam kerukunan dan kedamaian yang seharusnya terjaga. Al-Qur‘an, sebagai kitab suci umat Islam, memberikan landasan yang kuat mengenai nilai-nilai moderasi dalam beragama. Banyak ayat yang menekankan pentingnya sikap tawasuth (berimbang), tawazun (proporsional), dan i‘tidal (adil) dalam menjalani ajaran Islam. Konsep moderasi tidak hanya terbatas pada ibadah, melainkan juga mencakup aspek sosial, politik, ekonomi, dan hubungan antarmanusia.2 Istilah "moderasi beragama" mengacu pada cara pandang, sikap, serta perilaku dalam menjalankan agama secara tidak berlebihan. Yang dimoderasi bukanlah ajaran agama itu sendiri, melainkan cara manusia mempraktikkannya. Setiap agama, termasuk Islam, pada dasarnya mendorong perdamaian, toleransi, dan keseimbangan dalam kehidupan. Oleh karena itu, sikap keagamaan yang terlalu keras atau terlalu longgar perlu dihindari dan disesuaikan dengan prinsip moderat.3 Meski demikian, pemahaman tentang konsep moderasi beragama tidak bersifat tunggal. Berbagai kitab tafsir, baik klasik maupun modern, memberikan interpretasi yang berbeda. Tafsir Ath-Thabari, sebagai contoh klasik, lebih menekankan aspek tekstual dan historis, serta pentingnya memahami latar belakang turunnya ayat (asbabun nuzul) untuk menggali makna sesungguhnya.4 Sementara itu, Al￾Maraghi memaknai moderasi secara lebih luas dan kontekstual, 2 Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama, 12. 3 Muhammad Quraish Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Moderat Dalam Beragama (Bandung: Mizan, 2018), 45. 4 Al-Tabari, Jami‟ Al-Bayan Fi Ta‟wil Al-Qur‟an, I (Beirut: Dar Al-Fikr, 1997), 28. 4 meliputi dimensi spiritual, intelektual, dan sosial yang relevan dengan masyarakat modern. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan pentingnya kajian komparatif, dengan tujuan menggali kesinambungan dan relevansi konsep moderasi beragama lintas zaman, sekaligus memperkuat landasan keislaman yang dapat menjawab tantangan kontemporer seperti ekstremisme, intoleransi, dan krisis identitas umat. Beberapa penelitian sebelumnya juga mengkaji topik ini. Di antaranya: Arif Budiono (2021), dalam jurnal ―Moderasi Beragama dalam Perspektif Al-Qur‘an (Kajian Tafsir Surat Al-Baqarah: 143)‖, menyatakan bahwa umat Islam disebut sebagai umat terbaik selama mampu menegakkan kebenaran dan menghindari kebatilan, dengan menunjukkan sikap moderat yang mencerminkan Islam yang damai dan penuh toleransi.5 Muhammad Ali Habsyi (2024), dalam penelitiannya ―Penguatan Moderasi Beragama dalam Mencegah Radikalisasi di Era Digital‖, menekankan bahwa wasatiyyah merupakan keadilan dalam beragama yang menempatkan kebenaran secara proporsional serta menjauhi ekstremisme.6 Ahmad Izzan (2022), melalui studi ―Pergeseran Penafsiran Moderasi Beragama Menurut Tafsir Al-Azhar dan Al-Misbah‖, menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan teologi mazhab kepada pendekatan humanis. Hamka lebih berpandangan klasik, sedangkan Quraish Shihab menunjukkan keterbukaan terhadap perbedaan, seiring dengan konteks kebangsaan yang majemuk.7 5 Arif Budiono, ―Moderasi Beragama Dalam Perspektif Al Quran (Kajian Tafsir Surat Al Baqoroh:143),‖ JADID: Journal of Quranic Studies and Islamic Communication 1, no. 1 (2021): 105–12, https://ejournal.unkafa.ac.id/index.php/JADID/article/view/336. 6 Muhammad Ali Habsyi, Penguatan Moderasi Beragama Dalam Mencegah Radikalisasi Di Era Digital (Yogyakarta: Pusat Kajian Moderasi Beragama, 2024), 42. 7 Ahmad Izzan, Pergeseran Penafsiran Moderasi Beragama Menurut Tafsir Al-Azhar Dan Al-Misbah (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Moderasi Beragama, 2022), 58. 5 Muhammad Syachrofi dkk (2023), dalam jurnal ―Moderasi Beragama Perspektif Ahmad Al-Shawi‖, meneliti penafsiran QS. Al￾Baqarah [2]: 143 dalam Tafsir Al-Shawi, dan menyimpulkan pentingnya nilai-nilai moderasi dalam kerangka ajaran Islam yang menyeluruh. bahwaummat wasathyang dimaksud dalam QS. Al￾Baqarah [2]: 143 adalahorang yang memiliki sikap moderat yang ditandai dengan beberapa kriteria yaitu adil, berakhlak terpuji, berilmu dan mengamalkan ilmunya.8 (5) Jurnal berjudul; ―Konsep Moderasi Beragama Dalam Penafsiran Qs. Al- Baqarah : 143 (Studi Komparatif Tafsir Ibnu Kaṡir Dan Tafsir Al-Misbah)‖, oleh Siti Nur Wakhidah dkk, 2024. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, moderasi beragama dalam QS. Al-Baqarah : 143 dalam tafsir Ibnu Kaṡir yang menafsirkan dari kata Ummatan Wasathan adalah pilihan yang terbaik, sedangkan dalam Tafsir Al-Misbah menafsirkan kata Ummatan Wastahanadalah pertengahan atau jalan tengah.9 Penelitian “Prinsip Moderasi Beragama dalam Al-Qur‟an (Studi Komparatif Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Maraghi)” hadir untuk menelaah prinsip wasathiyyah melalui pendekatan perbandingan dua corak tafsir yang berbeda zaman, metode, dan latar belakang pemikiran. Tafsir Ath-Thabari merepresentasikan tafsir klasik berbasis riwayat (bi al-ma‟tsur) dengan otoritas sanad yang kuat, sedangkan Tafsir Al-Maraghi mencerminkan corak modern yang lebih rasional dan kontekstual (bi al-ra‟yi). Perbandingan ini mengungkap kontinuitas dan relevansi nilai moderasi Islam dari ulama salaf hingga kontemporer. Urgensi penelitian ini terletak pada kontribusinya dalam memperkaya literatur moderasi beragama yang bersumber langsung dari tafsir Al-Qur‘an secara otoritatif. Di tengah maraknya ekstremisme dan polarisasi atas nama agama, kajian ini membantu memperkuat pemahaman Islam moderat yang toleran, inklusif, dan 8 Muhammad Syachrofi and Alby Saidy El Alam, ―Moderasi Beragama Perspektif Ahmad Al-Shawi: Telaah Atas Penafsiran QS. Al-Baqarah [2]: 143 Dalam Tafsir Al-Shawi,‖ Al-Wasatiyah: Journal of Religious Moderation 2, no. 1 (2023): 95–115, https://doi.org/10.30631/jrm.v2i1.27. 9 Siti Nur Wakhidah, ―Konsep Moderasi Beragama Dalam Penafsiran Qs. Al￾Baqarah : 143 (Studi Komparatif Tafsir Ibnu Kaṡir Dan Tafsir Al-Misbah),‖ El￾Maqra‟ Tafsir, Hadis Dan Teologi 4, no. 1 (2024): 1–23. 6 seimbang. Lebih jauh, hasil penelitian diharapkan bermanfaat dalam pendidikan keagamaan, dakwah, serta mendukung program Moderasi Beragama di Indonesia agar ajaran Islam yang moderat tetap relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan global.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 15 Dec 2025 07:37
Last Modified: 15 Dec 2025 07:37
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/41937

Actions (login required)

View Item View Item