Puja, Andriyanto (2025) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PETERNAKAN BURUNG PUYUH PETELUR (Studi di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Download (5MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Pelaksanaan bagi hasil dalam peternakan burung puyuh petelur di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, yang dilakukan oleh kedua belah pihak diawali dengan akad atau perjanjian yang dilakukan secara lisan yang terdiri dari pengelola bibit telur burung puyuh dengan pengelola indukan burung puyuh petelur. Adapun didalam akadnya segala bentuk biaya atau modal dalam hal pengelolaan dan perawatan ditanggung oleh masingmasing pihak baik dalam mengelola bibit telur burung puyuh maupun mengelola indukan burung puyuh petelur. Ketika panen tiba maka hasilnya akan dibagi sama rata dan adil dari hasil panen telur burung puyuh per 30 hari. Rumusan yang dapat diambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana praktik bagi hasil dalam peternakan burung puyuh petelur di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik bagi hasil peternakan burung puyuh petelur di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung. Teori yang di gunakan peneliti guna menjawab pertanyaan penelitian ialah menggunakan teori kerjasama (syirkah) dan teori Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dilakukan secara intensif dan terperinci terhadap objek tertentu dengan mengkaji berbagai data pendukung terkait kasus yang diteliti. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan praktik bagi hasil peternakan burung puyuh yang dilakukan di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung adalah praktik bagi hasil dengan dasar keadilan dimana akad yang digunakan adalah akad syirkah dan objek yang di bagi hasil adalah hasil panen dari telur burung puyuh yang sudah siap dijual dengan pembagian rata dan adil atau setara 50:50 dari besaran hasil panen telur burung puyuh, sedangkan untuk waktu pembagian hasil yaitu per 30 hari. Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah berbuat curang dalam praktik bagi hasil berarti berbuat zalim kepada orang lain dalam urusan hartanya dan memakan harta mereka dengan jalan berbohong, menyembunyikan kecacatan, atau mengurangi timbangan adalah harta yang haram. Qur’an surah Shad menjelaskan mengenai syirkah sesuai dengan ayat tersebut Allah SWT mengingatkan agar tidak adanya pihak yag berbuat zalim dalam hubungan kemitraan tersebut. ABSTRACT The implementation of profit sharing in egg-laying quail farming in Rajabasa Nunyai sub-district, Rajabasa sub-district, Bandar Lampung city, which is carried out by both parties begins with a contract or agreement made verbally consisting of the manager of quail egg seeds and the manager of laying quail broodstock. As for the contract, all forms of costs or capital in terms of management and care are borne by each party, both in managing quail egg seeds and managing laying quail broodstock. When the harvest arrives, the results will be divided equally and fairly from the harvest of quail eggs per 30 days. The formulation that can be drawn from this background is how the practice of profit sharing in egg-laying quail farming in Rajabasa Nunyai Village, Rajabasa District, Bandar Lampung City and what the Sharia Economic Law Review is about the practice of sharing the results of laying quail farming in Rajabasa Nunyai Village, Rajabasa District, Bandar Lampung City . The theory used by researchers to answer research questions is the theory of cooperation (syirkah) and the theory of Sharia Economic Law. This research is field research carried out intensively and in detail on certain objects by examining various supporting data related to the cases studied. From the results of this research, it can be concluded that the practice of sharing results from quail farming carried out in Rajabasa Nunyai Village, Rajabasa District, Bandar Lampung City is a practice of sharing results based on justice where the contract used is a syirkah contract and the object being shared is the harvest from quail eggs. are ready to be sold with an equal and fair distribution or the equivalent of 50:50 of the quail egg harvest, while the distribution time is every 30 days. According to a review of syaria economic law, cheating in the practice of profit sharing means doing injustice to other people in their property matters and consuming their property in a false way. Even if it is only a small amount, wealth obtained by lying, hiding defects, or reducing the scale is haram wealth. The Qur’an surah Shad explains about syirkah in accordance with this verse. Allah SWT reminds us that there should be no unjust parties in the partnership relantionship.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 30 Sep 2025 07:55 |
| Last Modified: | 30 Sep 2025 07:55 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/40863 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


