Luqman, Febrianto (2025) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN PEER TO PEER LENDING (Studi Pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Download (7MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
ABSTRAK Manusia sebagai makhluk sosial memiliki berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalani kehidupannya, baik dengan cara bertransaksi seperti melakukan jual beli, sewa menyewa, bekerja sama dalam berbisnis, utang piutang dan sebagainya. PT Amartha Mikro Fintech (Amartha) merupakan salah satu lembaga keuangan mikro yang memberikan pembiayaan modal kepada para pengusaha kecil. Permasalahan dalam pinjaman yang diberikan adalah Amartha memberikan bunga pinjaman dari 0.68% - 0.69% berdasarkan nominal yang diambil, sehingga hal ini mengakibatkan terdapatnya perbedaan nominal uang saat meminjam dan saat pengembalian pinjaman. Bunga yang disyaratkan dalam pinjaman ini sangat berpotensi sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembiayaan pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembiayaan pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembiayaan pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu pengumpulan data yang langsung dilakukan di PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan bahwa PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo menyediakan pembiayaan modal usaha berupa pinjaman dana bagi ibu-ibu pelaku usaha mikro di pedesaan, dengan menyediakan akses mudah ke modal usaha tanpa memerlukan agunan. Skema pembiayaan melibatkan pembentukan kelompok yang berisikan 14-25 orang. Pinjaman modal ini dimulai dari nominal Rp4.000.000,00 hingga Rp15.000.000,00. Adapun tenor atau jangka waktu pengembalian pinjaman diatur selama lima puluh minggu dengan besaran angsuran mingguan disesuaikan berdasarkan jumlah pinjaman yang diambil oleh mitra. Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah praktik pembiayaan pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Gading Rejo merupakan jenis pinjaman produktif, sebagaimana dari data lapangan yang menunjukkan bahwa dana pinjaman digunakan untuk modal usaha dan menghasilkan keuntungan bagi mitra. Sejalan dengan pandangan para ahli fiqih kontemporer, tambahan dalam pinjaman produktif ini diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi atau bersifat memberatkan. Oleh karena itu, praktik pembiayaan Amartha tidak termasuk dalam kategori riba yang diharamkan, sebab karakteristiknya sebagai pinjaman yang produktif dan bunganya yang tidak bersifat berlipat ganda.ABSTRACT As social beings, humans have various needs that must be met in their lives, whether through transactions such as buying and selling, renting, collaborating in business, debt receivables, and so on. PT Amartha Mikro Fintech (Amartha) is a microfinance institution that provides capital financing to small businesses. The problem with the loans provided is that Amartha charges interest rates ranging from 0.68% to 0.69% based on the amount borrowed, resulting in a difference in the amount borrowed and repaid. The interest required on these loans has the potential to constitute a form of usury (riba), which is prohibited in Islam. The research problem is how financing practices at PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch, and how Sharia Economic Law examines these financing practices at PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch. The purpose of this research is to examine the financing practices at PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch, and to determine how Sharia Economic Law views financing practices at PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch. This research is field research, with data collection conducted directly at PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch, and is descriptive and analytical in nature. The data collection methods used were observation, interviews, and documentation. Based on the research results, it was concluded that PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch, provides business capital financing in the form of loans for women micro-entrepreneurs in rural areas, providing easy access to capital without requiring collateral. The financing scheme involves forming groups of 14-25 people. These capital loans range from Rp4.000,000.00 to Rp15.000,000.00. The loan repayment period is set for fifty weeks, with weekly installments adjusted based on the loan amount taken out by the partner. Based on a review of Islamic economic law, the financing practices at PT Amartha Mikro Fintech, Gading Rejo Branch, constitute productive loans, as field data indicates that loan funds are used for business capital and generate profits for partners. In line with the views of contemporary Islamic jurisprudence scholars, this addition to productive loans is permissible as it does not contain elements of exploitation or is burdensome. Therefore, Amartha's financing practices do not fall into the category of forbidden usury (riba), due to its characteristics as productive loans and its non-compound interest.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 29 Sep 2025 08:26 |
| Last Modified: | 29 Sep 2025 08:26 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/40833 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


