TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PADA INDUSTRI RUMAHAN (Studi Pada Industri Rumahan Mie Bihun 77 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat)

ULFHA, ANGGELIAS WATI (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PADA INDUSTRI RUMAHAN (Studi Pada Industri Rumahan Mie Bihun 77 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI ULFHA .pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Hukum Islam mengatur sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan ujrah (upah atau ongkos sewa), diantaranya upah harus berupa mal mutaqawwin dan upah tersebut harus dinyatakan secara jelas. Dalam hal ini upah kejar target dapat merugikan salah satu pihak, kerugian dapat dialami pihak musta‟jir, contoh Santi merupakan salah satu buruh Industri Rumahan Mie Bihun 77, Santi bekerja membungkus mie bihun 77 milik Basuki selaku mua‟jir, Santi dipekerjakan untuk membungkus mie bihun dangan memenuhi target 1000 bungkus selama satu minggu jika Santi dalam waktu satu minggu mendapatkan 1000 bungkus mie bihun maka gaji/upah yang akan didapatkan oleh Santi akan bisa mencukupi suatu kebutuhan hidupnya, upah yang akan di dapat oleh Santi adalah senilai Rp. 100.000,- jika memenuhi target dalam seminggu, tetapi jika Santi mendapatkan sedikit atau tidak tercapainya suatu target dalam membungkus mie bihun maka gaji/upah yang akan didapatkan Santi akan dipotong sebesar 30%, dan ketika Santi hanya dapat membungkus 900 mie bihun dalam seminggu tetap akan dipotong sebesar 30%, namun upah tersebut belum bisa untuk mencukupi suatu kebutuhan hidupnya sedangkan yang dimaksud kejar target yaitu buruh harus bisa mencapai target yang diinginkan oleh industri rumahan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan pada industri rumahan mie bihun 77 di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang sistem pengupahan pada industri rumahan mie bihun 77 di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan mengetahui sistem pengupahan pada industri rumahan Mie Bihun 77 di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat. Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sistem pengupahan pada industri rumahan Mie Bihun 77 di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), sedangkan untuk sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengolahan data melalui tahap editing dan sistematisasi data. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir menggunakan metode induktif. Hasil dari penelitian ini adalah tidak adanya akad perjanjian yang dilakukan oleh (mu‟jir dan musta‟jir), upah yang diberikan berbentuk uang tunai dan upah diberikan harian dan mingguan untuk sistem kejar target. Sedangkan Tinjauan Hukum Islam tentang sistem pelaksanaan upah buruh industri rumahan mie bihun 77 dengan upah kejar target ini bila dikaitkan dengan konsep muamalah belum sesuai karena Rukun dan Syarat Ijarah dalam upah kejar target mie bihun 77 ini belum terpenuhi akibat adanya unsur ketidakadilan bagi pihak karyawan itu sendiri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Manajemen Pendidikan Islam
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 22 Sep 2025 07:19
Last Modified: 22 Sep 2025 07:19
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/40510

Actions (login required)

View Item View Item