KEDUDUKAN SYAHADAH ISTIFADHAH PADA PERKARA CERAI GUGAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 488/Pdt.G/2024/PA.Prob)

YUSUFA, AULIA AZHAR (2025) KEDUDUKAN SYAHADAH ISTIFADHAH PADA PERKARA CERAI GUGAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 488/Pdt.G/2024/PA.Prob). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI  YUSUFA BAB I DAN II - Copy.pdf] PDF
Download (8MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK YUSUFA - Copy.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam hukum acara perdata maupun hukum acara peradilan agama, pembuktian merupakan unsur vital untuk mencapai kebenaran formal atas dalil yang diajukan oleh para pihak. Salah satu alat bukti yang diakui adalah keterangan saksi yang menyaksikan secara langsung pokok permasalahan dalam gugatan. Namun demikian, dalam perkara cerai gugat Nomor 488/Pdt.G/2024/PA.Prob di Pengadilan Agama Probolinggo, penggugat mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan berdasarkan syahadah istifadhah, yaitu kesaksian yang diperoleh dari informasi pihak lain tanpa menyaksikan atau mendengar langsung peristiwa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) kedudukan syahadah istifadhah dalam perkara dalam perkara cerai gugat Nomor 488/Pdt.G/2024/PA.Prob, serta 2) kedudukan syahadah istifadhah dalam perkara cerai gugat Nomor 488/Pdt.G/2024/PA.Prob menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa putusan Pengadilan Agama Probolinggo nomor 488/Pdt.G/2024/PA.Prob dan bahan hukum sekunder seperti dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis sebagai metode analisa data yang memberikan gambaran atau penjelasan atas subyek dan obyek penelitian. Landasan teori yang digunakan meliputi teori mengenai pembuktian, konsep perceraian dalam hukum Islam dan konsep perceraian dalam hukum positif. Dalam perkara a quo, dua orang saksi dari pihak Penggugat memberikan keterangan yang bersumber dari pengakuan sepihak, bukan pengamatan langsung. Hakim menilai kesaksian tersebut sebagai syahadah istifadhah, yang menurut hukum acara perdata Indonesia tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup, sehingga gugatan ditolak. Dalam tinjauan hukum Islam, syahadah istifadhah dipandang sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam perkara keperdataan, sebagaimana pendapat ulama Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Namun, dalam praktik peradilan agama di Indonesia, sistem pembuktian tunduk pada hukum positif, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Peradilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum Islam normatif dan hukum positif, namun hal tersebut tidak membatalkan putusan karena sistem hukum Indonesia mendasarkan diri pada hukum Islam yang telah dikodifikasikan negara. Kata Kunci: Syahadah Istifadhah, Cerai Gugat, Hukum Islam, Hukum Positif, Pembuktian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Jun 2025 04:14
Last Modified: 18 Jun 2025 04:14
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/38671

Actions (login required)

View Item View Item