PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG BATASAN WAKTU PISAH RUMAH SEBAGAI SYARAT PERCERAIAN DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 03 TAHUN 2023 (Studi Pengadilan Agama Tanjung karang kelas 1A)

ELVA, ROSEE MELINDA (2025) PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG BATASAN WAKTU PISAH RUMAH SEBAGAI SYARAT PERCERAIAN DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 03 TAHUN 2023 (Studi Pengadilan Agama Tanjung karang kelas 1A). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of PUSAT 1 5 ELVA.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK ELVA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan dan perceraian adalah dua aspek penting dalam kehidupan manusia memiliki Implikasi luas ,baik secara sosial hukum, maupun keagamaan. Putusnya perkawinan karena kehendak suami atau istri atau kehendak keduanya karena adanya ketidakrukunan, disebut dengan istilah “perceraian” , semakin hari angka perceraian semakin meningkat Mahkamah Agung menetapkan surat edaran pisah rumah bisa menjadi syarat perceraian. Dalam Penelitian ini membahas surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2023 yang mengatur batasan waktu pisah rumah sebagai syarat perceraian yang di keluarkan Mahkamah Agung serta menjelaskan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Batasan waktu pisah rumah sebagai syarat perceraian. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori Maqāṣid Syarīʿah untuk melihat bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Batasan waktu pisah rumah dalam SEMA, metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif metode penelitian lapangan (field research) dengan sumber data primer (SEMA) dan data sekunder (data di Pengadilan Agama ) dan metode pengumpulan data yaitu melalui informan wawancara ,dokumentasi. Kemudian di lanjutkan dengan proses editing, diklarifikasikan, kemudian di Analisa. Kemudian proses Analisa tersebut juga didukung dengan kajian Pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hak perceraian, khususnya dalam kasus perceraian gugat. Dalam perspektif hukum Islam, batasan waktu pisah rumah dapat dikaitkan dengan prinsip Maqāṣid Syarīʿah yaitu menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga jiwa (hifhz an-nafs), Batasan waku pisah rumah secara syariat tidak bertentangan dengan hukum Islam dengan adanya Batasan waktu tersebut dalam pandangan Hukum Islam sebaliknya mendatangkan kemaslahatan bagi pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk memikirkan lebih matang terhadap keputusan kedua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Kata kunci : perceraian , Surat Edran Mahkamah Agung , Maqāṣid Syarīʿah. ABSTRACT Marriage and divorce are two important aspects of human life that have broad implications, both socially, legally, and religiously. The breakup of a marriage due to the will of the husband or wife or the will of both due to disharmony, is called the term "percraian", the more the divorce rate is increasing, the Supreme Court stipulates that the circular letter of house separation can be a condition for divorce. In this study, we discussed the Supreme Court Circular (SEMA) Number 03 of 2023 which regulates the time limit for house separation as a condition for divorce issued by the Supreme Court and explain how Islamic Law views the time limit for house separation as a condition for divorce. The theory used in this study is the theory of Maqāṣid Syarīʿah to see how Islamic Law views the time limit of separation from home in SEMA, the research method used is a qualitative descriptive approach of field research methods with primary data sources (SEMA) and secondary data (data in the Religious Court) and data collection methods, namely through informant interviews, documentation. Then it is continued with the editing process, clarified, then analyzed. Then the analysis process is also supported by a literature study as a reference to strengthen the data obtained from the field. The results of the study show that SEMA Number 3 of 2023 aims to provide legal certainty and prevent the abuse of divorce rights, especially in lawsuit divorce cases. In the perspective of Islamic law, the time limit for house separation can be associated with the principle of Maqāṣid Syarīʿah, namely to protect offspring (hifzh an-nasl) and to protect the soul (hifhz an-nafs), The time limit for house separation according to sharia is not contrary to Islamic law with the existence of the time limit in the view of Islamic Law, on the contrary, it brings benefits for married couples who want to divorce to think more carefully about the decision of both parties so that it does not happen divorce. Keywords: divorce, Supreme Court Circular, Maqāṣid Syarīʿah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Mar 2025 03:12
Last Modified: 03 Mar 2025 03:12
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/37667

Actions (login required)

View Item View Item