ELI, ZAHARA (2025) TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERMINTAAN UANG ATAU BARANG SEBAGAI SYARAT PELANGKAH DALAM PERNIKAHAN ADAT SEMENDE (Studi Pada Masyarakat Adat Semende Di Desa Uludanau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (4MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Perkawinan pada tradisi adat Semende adalah perkawinan yang dilakukan oleh adik yang akan mendahului kakaknya, baik dari adik laki-laki mendahului kakak laki-laki maupun adik perempuan mendahului kakak perempuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi permintaan uang atau barang pelangkah dalam pernikahan adat semende di Desa Uludanau Kecamatan Sindang Danau. 2) Bagaimana tinjauan Hukum Keluarga Islam mengenai uang atau barang sebagai pelangkah dalam pernikahan adat semende di desa Uludanau Kecamatan Sindang Danau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi terhadap permintaan uang atau barang pelangkah dalam pernikahan adat Semende dan untuk mengetahui tinjauan hukum keluarga islam mengenai uang atau barang pelangkah dalam pernikahan adat semende di desa Uludanau Kecamatan Sindang Danau. Jenis penelitian ini lapangan (field research), bersifat deskriptif dan sumber yang digunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam pengumpulan data metode purposive sampling dipilih untuk menentukan sampel penelitian. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut diolah dan dianalisi secara deskriptif kualitatif dan selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik permintaan uang atau barang sebagai syarat pelangkah pernikahan adat Semende di desa Uludanau Kecamatan Sindang Danau dilaksanakan ketika kedua belah pihak berasan, menyetujui permintaan untuk memberikan barang atau uang pelangkah dalam pernikahan adat semende, bermusyawarah untuk menentukan besaran uang atau kadar barang, setelah disepakati maka pihak laki-laki akan memberikan uang atau barang pelangkah tersebut lalu diberikan kepada pihak yang akan di langkahi dan kemudian akan diberikan kepada sang kakak dari calon mempelai.Tinjauan hukum keluarga Islam terkait tradisi ini merupakan bentuk penghormatan dan permohonan doa restu dari sang adik. Kata kunci: Perkawinan, Tradisi pernikahan adat semende, ur. ABSTRACT One of them is the Semende indigenous community in Uludanan village, Sindang Danau subdistrict. Marriage in the Semende traditional tradition is a marriage carried out by the younger sibling who will precede the older sibling, whether the younger brother precedes the older brother or the younger sister precedes the older sister. Formulation of the problem in this research: 1) How is the tradition of asking for money or other items implemented in the traditional cemente wedding in Uludanau Village, Sindang Danau District. 2) What is the review of natural family law regarding money or goods as a step in the traditional cemente marriage in Uludanau village, Sindang Danau district. The purpose of this research is to determine the implementation of traditions regarding requests for money or items in traditional cemente weddings and to find out the review of Islamic family law regarding money or items in traditional cemente weddings in Uludanau village, Sindang Danau district. This type of research is field research, descriptive in nature and the sources used are primary data sources and secondary data sources. Data collection was carried out by observation, interviews and documentation. In data collection, the purposive sampling method was chosen to determine the research sample. After all the data is collected, the data is processed and analyzed descriptively qualitatively and then conclusions are drawn deductively. The results of the research show that the practice of asking for money or as a condition for a traditional cemente wedding in Uludanau Village, Sindang Danau District is carried out when both parties agree, agree to the request to give goods or money as a step in a traditional cemente marriage, discuss to determine the amount of money or value of goods, After it is agreed, the man will give the money or goods to the step, then give it to the party who will be stepped over and then give it to the older brother of the prospective bride and groom. A review of Islamic family law regarding the tradition of asking for money or goods as a condition for taking steps in Uludanau Village, Sindang Danau District, shows that giving money or goods is a form of respect and asking for blessings from the younger sibling. Keywords: Marriage, traditional cemente wedding traditions, urf.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 17 Feb 2025 06:30 |
| Last Modified: | 17 Feb 2025 06:30 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/37442 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


