MEGA, RIYANI (2025) TINJAUAN FIQH SIYA<SAH TERHADAP LARANGAN PEMANFAATAN MASJID UNTUK KAMPANYE POLITIK. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji urgensi Larangan Pemanfaatan Masjid untuk berkampanye peserta tim kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan fasilitas. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana larangan pemanfaatan Masjid untuk berkampanye politik dan Bagaimana tinjaun Fiqh Siya>sah terhadap larangan pemanfaatan Masjid untuk berkampanye Politik, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana larangan pemanfaatan masjid untuk berkampanye politik. Untuk mengetahui bagaimana tinjaun Fiqh Siya>sah terhadap larangan pemanfaatan masjid untuk berkampanye politik. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Pustaka (library research). Penelitian Pustaka yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literature (kepustakaan) baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari peneliti terdahulu yang digunakan sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa Larangan Terhadap Pemanfaatan Masjid Untuk Kampanye Politik dapat disimpulkan bahwa karena Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah untuk kampanye dan melibatkan suku bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin sebagai bahan kampanye yang bertujuan menghina dan merendahkan merupakan indikator Persaingan yang Tidak Bebas. Menurut Mahkamah Konstitusi, adanya pembatasan-pembatasan penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. masjid dan tidak salah jika digunakan sebagai tempat untuk memberikan anjuran mengenai etika politik kepada masyarakat. Misalnya berupa sikap saling menghormati perbedaan dalam berpolitik, termasuk juga menanamkan jiwa tolerasi dan persaudaraan dalam berpolitik. Masjid jelas tidak boleh dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan politik praktis, karena untuk menghindari fitnah atau adu domba yang dimana bertujuan untuk mengagungkan nama partai itu sendiri. Daeeng Husein menegaskan masjid merupakan tempat ibadah dan tidak seharusnya dicampur adukan dengan praktik politik untuk menjaga keutuhan nilai agama dan kesucian masjid. Larangan pemanfaatan masjid untuk berkampanye politik ditinjau dari Fiqh Siya>sah Dustu>riyyah yaitu dikenal sebagai politik perundang-undangan dalam kajian Siya>sah Dustu>riyyah partai politik dikenal sebagai sebutan Ahlul-Halli Wal aqdi. Mengenai larangan pemanfaatan masjid untuk berkampanye politik merupakan hal yang tepat dan sudah memberikan kemaslhatan untuk masyarakat karena dalam pelaksanaannya akan menimbulkan ketidakpastiian hukum. Kata kunci: Pemilihan Umum, Fiqh Siya>sah, Masjid. ABSTRACT This research examines the urgency of prohibiting the use of mosques for campaigning. Participants in the election winning team are prohibited from using these facilities. The formulation of the problem in this research is why there is a prohibition on the use of mosques for political campaigns and how Fiqh Siya>sah reviews the prohibition on using mosques for political campaigns. The aim of this research is to find out why there is a ban on using mosques for political campaigns. To find out how Siya>sah Fiqh reviews the prohibition on using mosques for political campaigns. The method used is a qualitative method, namely a method of producing descriptive data. The type of research used in this research is library research. Library research is research carried out using literature (libraries) in the form of books, notes or research reports from previous researchers which are used as primary legal material. The results of the research show that the prohibition on using mosques for political campaigns can be concluded because election campaign organizers, participants and teams are prohibited from using places of worship for campaigns and involving ethnicity, religion, race and gender as campaign material aimed at insulting and degrading. indicators of Unfree Competition. According to the Constitutional Court, the existence of restrictions on campaign holding has a strong basis of rationality in order to maintain integrity, transparency and fairness in the political process. mosque and there is nothing wrong if it is used as a place to provide advice regarding political ethics to the community. For example, in the form of mutual respect for differences in politics, including instilling a spirit of tolerance and brotherhood in politics. Mosques clearly cannot be used as a place for practical political activities, because this is to avoid slander or fighting against each other which aims to glorify the name of the party itself. Daeeng Husein emphasized that mosques are places of worship and should not be mixed with political practices to maintain the integrity of religious values and the sanctity of mosques. The prohibition on using mosques for political campaigns is viewed from the Fiqh Siya>sah Dustu>riyyah, which is known as political legislation in the study of Siyasah Dusturiyah, political parties are known as Ahlul-Halli Wal aqdi. Regarding the prohibition on the use of mosques for political campaigning, this is the right thing and has provided benefits to the community because its implementation will create legal uncertainty. Keywords: General Election, Fiqh Siya>sah, Mosque
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Siyasah (Hukum Tata Negara) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 30 Jan 2025 02:49 |
| Last Modified: | 30 Jan 2025 02:49 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/37094 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


