ELMA, LUSIANA (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI CATUR WEDHA DALAM ADAT JAWA UNTUK KEHARMONISAN KELUARGA (Studi Pada Desa Parerejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (6MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Catur Wedha menurut bahasa berarti “empat nasihat”. Catur Wedha adalah wejangan yang disampaikan oleh calon bapak mertua/bapak calon pengantin wanita kepada calon pengantin pria. Diharapkan Catur Wedha ini menjadi bekal untuk calon pengantin dalam mengarungi hidup berumah tangga nanti. Penyampaian catur wedha ini dibacakan ketika malam midodareni yakni setelah wakil dari keluarga calon pengantin pria menghaturkan segala perlengkapan lamaran yang ditujukan kepada keluarga pengantin wanita Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pelaksanaan tradisi catur wedha dalam adat Jawa untuk keharmonisan keluarga di desa Parerejo Kabupaten Pringsewu?, (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi catur wedha dalam adat Jawa untuk keharmonisan keluarga di desa Parerejo Kabupaten Pringsewu? Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1). Untuk menjelaskan pelaksanaan tradisi catur wedha dalam adat Jawa untuk keharmonisan keluarga di desa Parerejo Kabupaten Pringsewu. (2).Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi catur wedha dalam adat Jawa untuk keharmonisan keluarga di desa Parerejo Kabupaten Pringsewu Sumber data Primer dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh adat yang paham dengan tradisi ini serta dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif digunakan untuk menganalisa data kemudian mengambil sebuah kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan, Tahapan pelaksanaan catur wedha pada malam midodareni, yaitu Jonggolan, Tantingan, Catur Wedha (Penasehat), yaitu ayah dari mempelai wanita akan memberikan nasihat dan arahan kepada calon menantunya tentang bagaimana bersikap yang baik dalam membina rumah tangga. Titik Pitik, Wilujengan Majemukan, Angsul-angsul. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi catur wedha pada adat Jawa untuk keharmonisan keluarga di desa Parerejo Kabupaten Pringsewu. Tradisi ini termasuk „urf ṣahīh karena tidak bertentangan dengan hukum Islam, dikaitkan dengan kaidah fiqhiyyah yang berkaitan dengan „urf yang berbunyi: “adat kebiasaan itu dapat dikatakan sebagai hukum”, Segala sesuatu yang biasa dikerjakan oleh masyarakat Desa Parerejo Kabupaten Pringsewu bisa menjadi patokan. Terdapat ajaran-ajaran yang termuat dalam tradisi catur wedha sesuai dengan Islam yaitu sebagai salah satu cara untuk meningkatkan rasa kekeluargaan, dan menyambung tali silaturahmi sehingga bisa menjadikan keluarga yang harmonis. Kata Kunci: Adat Jawa, Catur Wedha, Hukum Islam. ABSTRACT Catur Wedha according to the language means "four pieces of advice". Catur Wedha is a message delivered by the prospective father-in law/father of the prospective bride to the prospective groom. It is hoped that Catur Wedha will be a provision for the bride and groom in navigating married life later. The presentation of the Catur Wedha is read on midodareni night, namely after representatives of the prospective groom's family present all the application equipment addressed to the bride's family. The problems in this research are: (1) How is the Catur Wedha tradition implemented in Javanese custom for family harmony in Parerejo village, Pringsewu Regency? (2)What is the Islamic Law Review of the implementation of the Catur Wedha tradition in Javanese custom for family harmony in Parerejo village, Pringsewu Regency? ? The objectives of this research are: (1). To explain the implementation of the Catur Wedha tradition in Javanese customs for family harmony in Parerejo village, Pringsewu Regency. (2). To find out the Islamic Law Review of the implementation of the Catur Wedha tradition in Javanese customs for family harmony in Parerejo village, Pringsewu Regency. Primary data sources were collected through interviews with traditional leaders who understand this tradition as well as documentation. Secondary data is collected through official documents, scientific books, research results and scientific works related to the research object. Based on the results of the research in this thesis, a conclusion can be drawn, the stages of implementing Catur Wedha on Midodareni night, namely Jonggolan, Tantingan, Catur Wedha (Advisor), namely the father of the bride will give advice and direction to his future son-in-law on how to behave well in building a house. ladder. Pitik Point, Wilujengan Compound, Angsul-angsul. Islamic Law review of the Javanese tradition of Catur Wedha for family harmony in Parerejo village, Pringsewu Regency. This tradition is included in 'urf as authentic because it does not conflict with Islamic law, it is linked to the fiqiyyah rules relating to 'urf which reads: "customs can be said to be law", Everything that is usually done by the people of Parerejo Village, Pringsewu Regency can be a benchmark. So every member of society, when doing something according to the Javanese tradition that has become accustomed to it, will always adapt to these standards or, strictly speaking, do not violate them or conflict with the law. This custom can continue to be preserved as long as it does not conflict with Islamic law. in other words, this tradition can be carried out continuously. Keywords: Javanese Customs, Catur Wedha, Islamic Law.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 24 Jan 2025 07:46 |
| Last Modified: | 24 Jan 2025 07:46 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/37069 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


