TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP GENERASI X BELUM MENIKAH (Studi Kasus di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan)

ROISA, MUSTAKIM (2025) TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP GENERASI X BELUM MENIKAH (Studi Kasus di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB I DAN V.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI ROISA MUSTAKIM.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan pernikahan dalam Islam. Nikah adalah akad yang mengandung pembolehan untuk bersetubuh dengan pengartian menikahi perempuan dengan makna hakikatnya menggauli istri, sementara kata “munakahat” diartikan saling menggauli. Dalam praktik generasi X belum menikah, terdapat tiga narasumber terkait belum menikah (membujang). Dalam praktik generasi X di Desa Ruguk belum menikah bertentangan dengan syariat, dari umur yang sudah cakap untuk menikah yakni 40-55 Tahun tetapi belum melaksanakan pernikahan sama sekali. Oleh karena itu, maka dalam menjawab rumusan masalah peneliti menggunakan teori konsep Maqashid Syariah sedangkan rumusan masalah dalam skripsi ini yakni:1. Apa alasan generasi X belum menikah 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap generasi X. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif lapangan (field research) metode penelitian ini digunakan untuk mengetahui hukum menikah dan membujang pada generasi X di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Sumber data yang di gunakan terbagai menjadi dua kelompok yaitu data utama (primer) dan data tabahan (sekunder). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mendapat temuan bahwa terdapat beberapa alasan utama yang menyebabkan generasi X belum menikah, yaitu faktor ekonomi dan psikologis. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan konsep bagi setiap individu yang mampu secara lahir dan batin, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qu’ran dan Hadits. Adapun generasi X yang membujang di Desa Ruguk bukan karena sibuk menuntut ilmu dan menyiarkan Islam, melainkan karena kesibukan ekonomi dan pikiran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum membujang bagi generasi X dengan melalui pendekatan Maqshid Syari’ah di Desa Ruguk yakni generasi X satu haram hukumnya, karena tergolong ke dalam kondisi dharuriyat sedangkan generasi X dua yakni makruh karena termasuk kedalam klasifikasi hajiyat, kemudian generasi X tiga dan empat adalah mubah (boleh) dengan klasifikasi tahsiniyat, dengan demikian Menikah akan lebih mulia bagi mereka agar terhindar dari kemudharatan dan meraih kemaslahatan dunia akhirat. Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam, Generasi X, Menikah. ABSTRACT Marriage or marriage is an innate bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the Godship of marriage in Islam. Marriage is a contract that contains the permission to have sex with the meaning of marrying a woman with the meaning of getting along with a wife, while the word "munakahat" is interpreted as getting along with each other. In the practice of unmarried generation X, there are three resource persons related to unmarried (single). In practice, generation X in Ruguk Village is not married contrary to shlaw, from the age of 40-55 years old who are capable of getting married but have not carried out marriage at all. Therefore: 1. the formulation of the problem in this thesis is what is the reason 2. why generation X is not married and how is the Review of Islamic Family Law on generation X. The type of research used by the researcher in this study is a type of qualitative descriptive research (field research), this research method is used to find out the law of marriage and celibacy in generation X in Ruguk Village, Ketapang District, South Lampung Regency. The data sources used are divided into two groups, namely primary data and steadfast data (secondary). The data collection techniques used are observation, interviews, and documentation. The results of the study found that there are several main reasons why generation X is not married, namely economic and psychological factors. In the Islamic view, marriage is an obligation for every individual who is capable both physically and mentally, as commanded in the Qur'an and Hadith. As for Generation X who is single in Ruguk Village, it is not because they are busy studying and broadcasting Islam, but because they are busy with the economy and their minds. Therefore, it can be concluded that the law of celibacy for generation X through the approach of Maqshid Shari'ah in Ruguk Village, namely generation X, is one of the haram laws, because it is classified as a condition of dharuriyat while generation X is two is makruh because it is included in the hajiyat classification, then generation X three is mubah (permissible) with the classification of tahsiniyat, thus getting married will be more noble for them to avoid harm and achieve the benefits of the hereafter. Keywords: Islamic Family Law, Generation X, Marriage.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Jan 2025 03:34
Last Modified: 13 Jan 2025 03:34
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/36950

Actions (login required)

View Item View Item