VALLYLA, INDAH SETYA NINGRUM (2024) TRADISI PERKAWINAN LUSAN MANTEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
|
PDF
Download (5MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Lusan Manten merupakan singkatan dari kata Telu dan Pisan, kata Telu Berarti tiga , dan Pisan berarti pertama atau satu, kata Manten yang berarti pengantin baik pengantin perempuan maupun pengantin laki laki. Lusan Manten artinya pengantinya sudah pernah menikah tiga kali dan baru menikah satu kali atau sebaliknya. Dikatakan perkawinan Lusan Manten jika salah satu dari mempelai adalah duda dua kali dengan gadis, atau janda dua kali dengan perjaka. Nikah Lusan Manten ini tidak boleh dilanggar karena asumsi malapetaka yang akan menimpa rumah tangga bagi seseorang yang melakukan pernikahan Lusan Manten, Sehingga tidak bisa melanjutkan jenjang kawin yang diinginkan. Berdasarkan Uraian diatas, terdapat beberapa permasalahan dalam skripsi ini yaitu Bagaimana praktik perkawinan Lusan Manten dan peraturannya dalam adat Jawa di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat? Bagaimana Perspektif hukum Islam terhadap perkawinan Lusan Manten yang terjadi di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat? Teori penelitian yang digunakan merupakan teori urf’, Penelitian ini menggunakan jenis (field research) penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan menggunakan sifat deskriptif kualitatif yang kemudian diolah menggunakan metode analisis induktif yaitu menganalisa bagaimana tradisi perkawinan Lusan Manten. Hasil dari penelitian ini Menurut tradisi/adat jawa perkawinan Lusan Manten itu sudah ada sejak dulu perkawinan ini sebenarnya tidak baik untuk dilakukan karena banyaknya hal-hal negatif yang akan terjadi jika masih dilanggar. Boleh dilakukan akan tetapi harus memenuhi syarat pelaksanaan yang ditentukan seperti akad nikah tidak dilaksanakan dirumah mempelai, peraturan dalam perkawinan Lusan Manten ini harus ada nasi punar (nasi kuning) untuk dimakan oleh pengantin untuk menjadi penangkal tolak balak, tolak balak seperti mengadakan do’a bersama meminta kepada Allah SWT untuk melancarkan segala prosesi pernikahan. Menurut hukum Islam tradisi perkawinan Lusan Manten ini diperbolehkan dengan adanya syarat meyakini tidak akan ada dampak kesialan setelah melakukannya perkawinan Lusan Manten, dan tidak akan mempercayai hal lain yang bukan takdir Allah SWT. Karena Lusan Manten merupakan adat kebiasaan dalam adat jawa yang selagi tidak melanggar aturan-aturan agama Islam dan dalil-dalil yang ada dalam Al Qur’an maka diperbolehkan . Kata kunci : Perkawinan, Lusan Manten, Hukum Islam. ABSTRACT Lusan Manten is an abbreviation derived from the words "Telu" and "Pisan." "Telu" means three, and "Pisan" means first or one. The word "Manten" refers to the bride or groom. Lusan Manten means that the person has been married three times and is marrying for the first time again, or vice versa. A marriage is considered Lusan Manten if one of the parties is a widower who has been married twice with a maiden or a widow who has been married twice with a bachelor. The Lusan Manten marriage should not be violated due to the assumption that disasters will befall the household of someone who enters into a Lusan Manten marriage, thereby preventing them from continuing with their desired marital journey. Based on the explanation above, there are several issues in this thesis, namely: How is the practice of Lusan Manten marriage and its regulations in Javanese customs in Ulak Mas Village, Lahat District, Lahat Regency? How does Islamic law view the Lusan Manten marriage that takes place in Ulak Mas Village, Lahat District, Lahat Regency? The research theory used is the theory of "urf." This study employs field research methods with data collection techniques through observation, interviews, and documentation. It utilizes a qualitative descriptive approach, which is then processed using inductive analysis methods to analyze the tradition of Lusan Manten marriage. The results of this research According to Javanese tradition/custom, the Lusan Manten wedding has existed since ancient times. This wedding is actually not recommended because of the many negative things that could happen if it is still violated. It may be done, but it must meet certain conditions for its implementation, such as the wedding ceremony not being held at the bride's house. The tradition in the Lusan Manten wedding must include nasi punar (yellow rice) to be eaten by the bride and groom as a deterrent against bad luck, and a prayer gathering should also be held to ask Allah SWT for a smooth wedding process. According to Islamic law, the Lusan Manten wedding tradition is allowed as long as it is carried out with the belief that no misfortune will result from it, and that no other beliefs apart from the will of Allah SWT will be followed. Since Lusan Manten is a customary practice in Javanese culture, as long as it does not violate Islamic rules and the teachings of the Qur'an, it is permissible. Keywords: Marriage, Lusan Manten, Islamic Law.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 19 Dec 2024 06:36 |
| Last Modified: | 19 Dec 2024 06:36 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/36678 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


