PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN

Andri, Efendi (2024) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN. Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Pengesahan andri.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi Andri Efendi (1)..pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan sebuah institusi yang keberadaannya diatur dan dilindungi oleh hukum, baik agama maupun negara. Hal ini menunjukkan betapa perkawinan bukan hanya ritual dan budaya semata, tetapi perkawinan ialah ikatan suci yang menyangkut kehidupan pasangan suami istri dan anak yang perlu dilindungi sehingga tujuan dan prinsip perkawinan sebenarnya bisa terwujud.Perkawinan akan menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Adanya hak dan kewajiban atas suami atau istri itu mengandung arti bahwa pemegang tanggung jawab dan hak kewajiban itu ialah yang sudah dewasa. Beberapa masalah Bagaimana Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Batas Minimal Usia Perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. . Tujuan penelitian, diantaranya: Untuk mengetahui bagaimana damapak transformasinya undang-undang perkawinan tentang pembatasan usia perkawinan yang tercantum dalam undang�undang nomor 16 tahung 2019 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (libariry research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan suatu data atau informasi dengan melalui telaah buku, jurnal ,artikel dan sumber lainnya Berdasarkan batas minimal Pembatasan usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 belum diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal. Karena dengan diterapkannya undang-undang tersebut menjadikan perkawinan dibawah umur lebih banyak terjadi dibandingkan dengan saat diberlakukan pembatasan usia perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pembatasan usia minimal perkawinan demi kesejahteraan hidup kedua mempelai kedepannya.Larangan perkawinan di bawah umur merupakan salah satu instrumen pendukung bagi terwujudnya tujuan perkawinan, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Langkah pelarangan perkawinan di bawah umur ini secara epistemologi hukum Islam (ushul fiqh) didasarkan pada maslahat. Di mana teks keagamaan, dalam hal ini Al-Qur`an dan Hadis, secara eksplisit tidak memberikan batasan umur bagi orang yang akan menikah, sehingga larangan perkawinan di bawah umur ini merupakan langkah pembaharuan hukum Islam. Kata Kuci: Usia, Perkawinan, Pembaharuan Hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Oct 2024 02:30
Last Modified: 21 Oct 2024 02:30
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/35921

Actions (login required)

View Item View Item