RORO, ATININGSIH (2024) Halaman Judul PRAKTIK JUAL BELI BERAS MENGGUNAKAN ALAT TAKAR CANTING DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Warung Mbah Rasep Desa Jajaran Baru 1 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
|
PDF
Download (1MB) |
|
|
PDF
Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Jual beli beras menggunakan alat takar canting merupakan aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Mbah Rasep yang terletak di Desa Jajaran Baru 1 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Penjual menakar sebanyak 4 canting untuk perkilogramnya menggunakan kaleng bekas susu kental manis berukuran 370 gram yang takarannya belum diketahui dengan jelas tingkat keakuratan dan keadilannya, dikarenakan dalam jual beli tersebut penjual hanya memasukan beras kedalam canting tanpa ditimbang terlebih dahulu. Oleh sebab itu, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana praktik jual beli beras dengan alat takar canting di Warung Mbah Rasep Desa Jajaran Baru 1 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli beras dengan alat takar canting di Warung Mbah Rasep Mbah Rasep Desa Jajaran Baru 1 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan?. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Lapangan (Field Research). Menggunakan analisis data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah informan sebanyak 15 orang yaitu 1 orang penjual dan 14 orang pembeli. Berdasarkan hasil penelitian, berkaitan dengan akad yang terjadi, dari segi syarat dan rukun akad yang dilakukan oleh Mbah Rasep dan para pembelinya sudah terpenuhi. Namun, terdapat satu kekeliruan yaitu ketika pembeli menggunakan akad kiloan lalu penjual memberikan pada pembeli tersebut tidak dengan akad kiloan melainkan dengan akad canting. Pada dasarnya, penjual maupun pembeli memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu menjual dan membeli beras dalam satuan kilogram. Sementara itu, di dalam praktik jual beli beras menggunakan alat takar canting tersebut sudah ada kesepakatan bersama dan baik pihak penjual ataupun mayoritas pembeli tidak mempermasalahkan karena saling merelakan. Transaksi jual beli beras dengan menggunakan alat takar canting yang dilakukan dengan adanya kesepakatan bersama tanpa merasa ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, praktık menakar beras dengan alat takar canting tersebut telah memenuhi hukum muamalah Islam. Kata Kunci: Jual Beli, Beras, Alat Takar Canting, Hukum Ekonomi Syariah. iv ABSTRACT Buying and selling rice using the canting measuring tool is a trading activity conducted by Mbah Rasep located in Jajaran Baru 1 Village, Megang Sakti District, Musi Rawas Regency, South Sumatra. The seller measures approximately 4 canting per kilogram using a used sweetened condensed milk can weighing 370g, whose measurement accuracy and fairness are not clearly known because in this transaction, the seller only fills the canting with rice without weighing it first. Therefore, the research problem statement is as follows: 1. How is the practice of buying and selling rice with the canting measuring tool at Warung Mbah Rasep in Jajaran Baru 1 Village, Megang Sakti District, Musi Rawas Regency, South Sumatra? 2. What is the perspective of Islamic Economic Law on the practice of buying and selling rice with the canting measuring tool at Warung Mbah Rasep in Jajaran Baru 1 Village Megang Sakti District Musi Rawas Regency South Sumatra? The research method employed in this study is Field Research. It utilizes data analysis through observation, interviews, and documentation. The study involved 15 informants: 1 seller and 14 buyers. Based on the research findings concerning the contract that occurred, in terms of the conditions and pillars of the contract performed by Mbah Rasep and the buyers, they have been fulfilled. However, there is one mistake where a buyer intended to make a bulk purchase agreement but the seller provided it under a canting agreement instead. Essentially, both the seller and the buyers have the same intention and purpose, which is to buy and sell rice in kilograms. Meanwhile, in the practice of buying and selling rice using the canting measuring tool, there has been mutual agreement, and neither the seller nor the majority of the buyers have raised objections because they willingly accept it. The transaction of buying and selling rice using the canting measuring tool, conducted with mutual agreement, does not leave any party feeling disadvantaged. Thus, the practice of measuring rice with the canting measuring tool complies with Islamic economic law. Keywords: Buying and Selling, Rice, Canting Measuring Tools, Islamic Economic Law.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
| Date Deposited: | 24 Sep 2024 04:31 |
| Last Modified: | 24 Sep 2024 04:31 |
| URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/35429 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |


