EKO, SUPRIYONO (2024) REKONSILIASI PASCA KONFLIK SENGKETA TANAH MAKAM (Studi Di Desa Margo Rahayu Dengan Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.
![]() |
PDF
Download (3MB) |
![]() |
PDF
Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Sengketa tanah makam merupakan salah satu masalah hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan. Sengketa tanah makam adalah suatu konflik hukum yang terjadi antara pemilik atau pengelola tanah makam dengan pihak lain. Beberapa konflik bahkan sudah terjadi, maka resolusi konflik diperlukan dalam hal ini. Resolusi konflik bisa membawa penyelesaian masalah dalam konflik, bahkan mengelola konflik tersebut agar tidak terus menerus berlanjut. Adapun penelitian Galtung tentang konflik dan perdamaian telah membawa pemahaman dunia akademik tentang resolusi konflik. Johan Galtung, seorang ilmuwan sosial dan peneliti perdamaian, menyumbangkan tiga konsep utama dalam kajian perdamaian: peacemaking, peacekeeping, dan peacebuilding. Rumusan masalah pada penelitian ini ada dua yaitu: (1). Bagaimana konflik sengketa tanah makam pada desa margo rahayu dengan margo makmur. (2). Bagaimana strategi rekonsiliasi pasca konflik pada desa margo rahayu dengan margo makmur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi lalu dilengkapi data penunjang yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal. Teknik penentuan Informan dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive samplinng. Serta menggunakan teori Johan Galtung dengan tiga konsep perdamaian peacemaking, peacekeeping, dan peacebuilding untuk menganalisis penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa Konflik terjadi antara masyarakat Desa Margo Rahayu dan Desa Margo Makmur akibat sengketa tempat pemakaman umum di Desa Margo Makmur. Ketegangan bermula ketika warga Margo Rahayu ingin menggunakan pemakaman tersebut, namun ditolak oleh warga Margo Makmur yang merasa desa mereka hanya dijadikan tempat pembuangan mayat. Konflik ini diperparah oleh kecemburuan lama karena ketimpangan perhatian dari aparatur desa yang lebih fokus pada pembangunan di Desa Margo Rahayu. Ketimpangan sosial dan ekonomi, serta dukungan pemerintah yang lebih besar terhadap Margo Rahayu, memperburuk ketidakpuasan warga Margo Makmur. Dampak dari konflik ini meliputi perubahan signifikan dalam interaksi antara masyarakat kedua desa, penurunan kegiatan keagamaan dan sosial, serta menurunnya partisipasi dalam kegiatan gotong royong. Untuk mengatasi situasi ini, strategi rekonsiliasi penting dilakukan melalui pengampunan dan pembangunan perdamaian jangka panjang. Proses ini bertujuan mengatasi dampak kekerasan masa lalu dan membangun kembali hubungan sosial yang harmonis. Rekonsiliasi sengketa tanah makam ini terdapat tiga setrategi yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa tanah makam, yang pertama dengan mengadakan pertemuan antara masyarakat Desa Margo Rahayu dan Desa Margo Makmur. Pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog dan mediasi. Strategi yang ke dua terdapat perjanjian tertulis untuk menciptakan perdamaian dan mencegah konflik lebih lanjut. Selanjutnya strategi yang ke tiga yaitu upaya untuk mencoba mengembalikan keadaan kembali menjadi damai dan meningkatkat kembali rasa kepercayaan antar masyarakat desa Margo Rahayu dan Margo Makmur. Kata Kunci: Rekonsiliasi, Konflik Sengketa Tanah Makam. ABSTRACT Grave land disputes are one of the legal issues relating to land rights, such as property rights, business use rights, or building use rights. A grave land dispute is a legal conflict that occurs between the owner or manager of a burial land and another party. Some conflicts have even occurred, so conflict resolution is needed in this case. Conflict resolution can bring resolution to problems in conflict, and even manage the conflict so that it does not continue. Galtung's research on conflict and peace has brought understanding to the academic world about conflict resolution. Johan Galtung, a social scientist and peace researcher, contributed three main concepts to peace studies: peacemaking, peacekeeping, and peacebuilding. There are two problem formulations in this research, namely: (1). How is the conflict over burial land in the villages of Margo Rahayu and Margo Prosperous? (2). What is the post-conflict reconciliation strategy in the villages of Margo Rahayu and Margo Prosperous? This research uses qualitative methods with a sociological approach. The data collection method was obtained through observation, interviews and documentation and then supplemented with supporting data obtained from books and journals. The technique for determining informants in this research uses purposive sampling techniques. And using Johan Galtung's theory with the three peace concepts of peacemaking, peacekeeping, and peacebuilding to analyze this research. The results of this research show that conflict occurred between the people of Margo Rahayu Village and Margo Makmur Village due to a dispute over a public burial place in Margo Makmur Village. The tension started when the residents of Margo Rahayu wanted to use the cemetery, but were rejected by the residents of Margo Makmur who felt that their village was only being used as a dumping ground for corpses. This conflict was exacerbated by old jealousies due to unequal attention from village officials who were more focused on development in Margo Rahayu Village. Social and economic inequality, as well as greater government support for Margo Rahayu, exacerbated the dissatisfaction of Margo Makmur residents. The impacts of this conflict include significant changes in interactions between the people of the two villages, a decrease in religious and social activities, and a decrease in participation in mutual cooperation activities. To overcome this situation, a reconciliation strategy is important through forgiveness and long�term peace building. This process aims to overcome the impact of past violence and rebuild harmonious social relations. In reconciling the grave land dispute, there are three strategies used in resolving the grave land dispute, the first is by holding a meeting between the people of Margo Rahayu Village and Margo Makmur Village. This meeting aims to open space for dialogue and mediation. The second strategy is a written agreement to create peace and prevent further conflict. Next, the third strategy is an effort to try to return the situation to peace and increase the sense of trust between the people of Margo Rahayu and Margo Makmur villages. Keywords: Reconciliation, Grave Land Dispute
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Sosiologi Agama |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Sosiologi Agama |
Depositing User: | LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 02:50 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 02:50 |
URI: | https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34786 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |