PRAKTIK NGEDOK DALAM PENGGARAPAN SAWAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi di Dusun Mulyosari Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran)

Nur, Kholis (2024) PRAKTIK NGEDOK DALAM PENGGARAPAN SAWAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi di Dusun Mulyosari Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran). Diploma thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI CETAK NUR KHOLIS.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen sedangkan bibit disediakan oleh pemilik lahan. Dalam Pelaksanaan praktik ngedok menerapkan sistem bagi hasil padi, dimana dalam pembagiannya tidak dilakukan dengan dengan timbangan melainkan alat takar dengan persentasi 1/5 dari hasil panen, 1 bagian untuk pelaku ngedok dan 5 bagian untuk pemilik sawah. Dengan adanya fenomena ini, penulis tertarik lebih lanjut untuk menelitinya dengan mangacu kepada fokus penelitian sebagai berikut: Bagaimana praktik pembagian hasil ngedok dalam penggarapan sawah di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. dan Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktik bagi hasil dalam penggarapan sawah (ngedok) Terjadi di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (Field Research), sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara. Kemudian sampel pada penelitian ini berjumlah 13 orang Dusun Mulyosari yang terdiri dari 5 orang pemilik sawah dan 8 orang pelaku ngedok. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan: Praktik pembagian hasil ngedok dalam penggarapan sawah di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. yaitu benih padi berasal dari pemilik sawah dan semua proses perawatan dilakukan oleh penggarap sawah dengan pembagian hasil 5 banding 1 menggunakan media pakai kaleng atau tenggok yang berukuran 5 Kg dengan perbandingan pembagian hasil 5 banding 1. dimana 5 bagian merupakan untuk pemilik lahan sawah dan 1 bagian untuk pelaku ngedok. Setiap kali panen rata-rata setiap pengedok mendapatkan kurang lebih 2 karung berukuran 50 kg. itu artinya sama denga 100 takaran kaleng dan untuk pemilik mendapat 500 takaran. Hal ini karena setiap pengedok hanya mampu mengerjakan 2 sampai 3 petak sawah.sebagai alat takar dan akad yang digunakan akad lisan antara kedua belah pihak. Praktik ngedok dalam penggarapan sawah di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Ditinjau menurut fiqh Muamalah terkhusus dalam konsep Muzara’ah dalam pelaksanaan akad perjanjian kerjasama ngedok di Dusun Mulyosari belum sesuai dengan konsep Muzara’ah dan yang ada dalam fiqih muamalah karena tidak terpenuhinya syarat waktu dalam akad Muzara’ah yaitu tidak ada penyebutan diawal mengenai berakhirnya ngedok. Kemudian dalam pembagian hasil panen menggunakan takaran berupa kaleng sehingga sering terjadi ketidaksama-rataan yang menimbulkan kerugian disalah satu pihak. Kata kunci: Muzara’ah, Ngedok, Hukum Ekonomi Syari’ah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 14 Aug 2024 04:09
Last Modified: 14 Aug 2024 04:09
URI: https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/34705

Actions (login required)

View Item View Item